JAKARTA – Eks Prajurit Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara terancam kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI) setelah tercatat aktif sebagai tentara di Rusia.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa tindakan Satria telah memenuhi unsur hukum untuk kehilangan status Warga Negara Indonesia (WNI).
Meski hingga 12 Mei 2025, data pada situs resmi http://www.kewarganegaraan.ahu.go.id menunjukkan Satria belum mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan, Supratman menegaskan bahwa status tersebut bisa gugur secara otomatis berdasarkan aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-undang kita, tidak boleh seorang warga negara Indonesia terlibat atau aktif di militer asing tanpa se-izin Presiden. Kalau dia tidak punya izin, maka status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman di ruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
Landasan Hukum Kehilangan Kewarganegaraan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, Pasal 23 huruf d dan e menegaskan bahwa WNI akan kehilangan kewarganegaraannya jika bergabung dengan militer negara asing tanpa persetujuan Presiden. Hal ini diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 31 huruf c dan d mengenai tata cara kehilangan status kewarganegaraan.
“Jadi berdasarkan UU 12 tahun 2006 dan PP 2 tahun 2007 maka saudara Satria Arta Kumbara telah memenuhi unsur kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia,” tambah Supratman.
Proses Administratif Masih Berjalan
Meski unsur hukum terpenuhi, proses administrasi masih harus dilalui agar pemerintah dapat resmi mencabut status WNI Satria. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat umum memiliki hak untuk melaporkan indikasi kehilangan kewarganegaraan tersebut kepada Kementerian Hukum.
Jika laporan dianggap valid, kementerian akan melakukan pemeriksaan dan selanjutnya mengeluarkan surat keputusan resmi.
Saat ini, Kementerian Hukum telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Moskow guna mempercepat pelaporan resmi atas nama Satria Arta Kumbara yang diduga aktif dalam militer Rusia tanpa izin Presiden.