Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) periode 2019–2021, Ma’ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI.
Dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa Ma’ruf Cahyono juga telah dicegah ke luar negeri guna memperlancar proses penyidikan.
Pencegahan ke luar negeri telah diajukan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, berlaku sejak 10 Juni hingga 10 Desember 2025.
Penetapan tersangka ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi di institusi negara.
Caption | Admin: Farraa
🔥 Jangan lupa LIKE, COMMENT, dan SUBSCRIBE untuk update terbaru seputar informasi terbaru dari Garuda TV!
🔔 Aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan video terbaru dari kami!