JAKARTA – Setelah empat hari mengalami pelemahan harga, emas batangan PT Antam Tbk akhirnya kembali menunjukkan performa positif. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, Rabu (9/4), harga jual emas Antam melonjak tajam sebesar Rp23.000 per gram, dari sebelumnya Rp1.754.000 menjadi Rp1.777.000.
Kenaikan ini menjadi angin segar bagi investor maupun kolektor emas yang sempat menahan diri dalam beberapa hari terakhir. Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali juga mengalami peningkatan menjadi Rp1.627.000 per gram.
Kebijakan perpajakan masih berlaku dalam setiap transaksi emas, sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, diberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Sementara itu, dalam proses pembelian emas batangan, pembeli juga dikenakan PPh 22. Tarifnya yakni 0,45 persen untuk pembeli dengan NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli tanpa NPWP. “Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22,” tertulis dalam laman Logam Mulia.
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan per Rabu (9/4):
- 0,5 gram: Rp938.500
- 1 gram: Rp1.777.000
- 2 gram: Rp3.494.000
- 3 gram: Rp5.216.000
- 5 gram: Rp8.660.000
- 10 gram: Rp17.265.000
- 25 gram: Rp43.037.000
- 50 gram: Rp85.995.000
- 100 gram: Rp171.912.000
- 250 gram: Rp429.515.000
- 500 gram: Rp858.820.000
- 1.000 gram: Rp1.717.600.000
Dengan tren kenaikan harga ini, emas kembali menjadi instrumen investasi yang menjanjikan di tengah ketidakpastian global. Namun, investor tetap disarankan memahami risiko serta aspek perpajakan yang melekat dalam setiap transaksi.