Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Wali Kota Madiun, Maidi, diduga menerima gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp1,1 miliar selama periode pertama masa jabatannya pada 2019–2022.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa temuan tersebut terungkap saat penyidik mengembangkan perkara pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang turut menjerat Maidi.
“Penyidik menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lain berupa pemerasan maupun penerimaan gratifikasi oleh MD (Maidi) selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun,” ujar Asep dalam konferensi pers, Selasa (20/1).
Dilansir dari CNN Indonesia, salah satu gratifikasi yang berhasil diungkap KPK berkaitan dengan proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai kontrak sebesar Rp5,1 miliar. Dalam proyek tersebut, Maidi diduga meminta fee sebesar 6 persen melalui Kepala Dinas PUPR Pemerintah Kota Madiun, Thariq Megah, kepada pihak kontraktor.
Namun, kontraktor hanya menyanggupi pemberian fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta. Kesepakatan tersebut kemudian dilaporkan oleh Thariq kepada Maidi.
Berdasarkan pendalaman penyidikan, KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain dari sejumlah pihak selama periode 2019–2022. Jika diakumulasi, total gratifikasi yang diduga diterima Maidi mencapai Rp1,1 miliar.
Atas perbuatannya, Maidi bersama Thariq disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.