JAKARTA – Politisi Fahri Hamzah menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti dan abolisi terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan pengusaha Tom Lembong sebagai langkah yang bijak dan penuh kebijaksanaan. Menurut Fahri, kebijakan ini merupakan reaksi cepat pemerintahan Presiden Prabowo dalam merespons potensi perpecahan bangsa menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Fahri mengungkapkan hal ini melalui akun resmi X-nya, Kamis (31/7/2025), dengan mengatakan, “Reaksi cepat pimpinan DPR RI yang disampaikan oleh Prof. Sufmi Dasco Ahmad juga menunjukkan kemampuan membaca sinyal kuat dari Presiden untuk mengakhiri pembelahan masyarakat dan memulai rekonsiliasi besar, khususnya menjelang bulan proklamasi 17 Agustus 2025 ke-80.”
Fahri mengapresiasi penggunaan hak konstitusional yang dimiliki Presiden Prabowo, menyebutnya sebagai kabar gembira di tengah upaya beberapa pihak yang berusaha memecah belah bangsa. “Bagi saya, ini kabar gembira yang mengharukan di tengah kehendak sebagian pihak untuk terus memecah belah. Presiden datang dengan sikap tegas menggunakan kewenangannya untuk memutuskan sesuatu yang berdampak besar bagi kembalinya kerukunan masyarakat,” jelas Fahri.
Lebih lanjut, Fahri menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo untuk menyatukan kembali bangsa Indonesia yang sempat terpecah. “Semoga penggunaan hak konstitusional Presiden Prabowo ini dapat kita lihat sebagai upaya untuk menyatukan kembali bangsa besar ini dari ancaman perpecahan,” tambahnya.
Keputusan pemberian amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto, tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres/072725 yang dikeluarkan pada 30 Juli 2025. Abolisi dan amnesti merupakan dua bentuk hak prerogatif Presiden yang dapat digunakan untuk menghapuskan akibat hukum pidana terhadap seseorang.
