JAKARTA – Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) resmi menjatuhkan sanksi kepada Federasi Sepak Bola Israel (IFA) menyusul gugatan yang dilayangkan Federasi Sepak Bola Palestina (PFA). Keputusan tersebut diumumkan dalam Kongres FIFA ke-74, Jumat (20/3/2026), setelah penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran terhadap sejumlah aturan etika dan diskriminasi.
Dalam pernyataan resminya, FIFA menyatakan bahwa Israel terbukti melanggar Pasal 13 Aturan Disiplin FIFA terkait perilaku ofensif dan prinsip fair play, serta Pasal 15 yang secara tegas melarang tindakan diskriminasi dan pelecehan rasial. Temuan ini merupakan hasil dari pengaduan yang diajukan Palestina atas dugaan praktik diskriminatif dalam sepak bola.
Tiga Sanksi Sekaligus untuk Israel
Komite Disiplin FIFA menjatuhkan tiga jenis hukuman kepada IFA. Pertama, denda sebesar 150.000 franc Swiss atau setara dengan Rp3,2 miliar. Kedua, peringatan resmi dari FIFA. Ketiga, kewajiban menyusun rencana pencegahan diskriminasi sesuai arahan Komisi Disiplin.
Sebagai bagian dari sanksi ketiga, Israel diwajibkan memasang spanduk besar bertuliskan “Football Unites the World – No to Discrimination” di tiga pertandingan internasional tingkat A yang digelar di kandang. Spanduk tersebut harus ditempatkan secara jelas di samping logo IFA.
Kewajiban Program Anti-Diskriminasi
FIFA juga mewajibkan Israel menggunakan sepertiga dari denda yang dikenakan untuk membiayai program komprehensif guna mengatasi diskriminasi. Program tersebut harus dirancang dalam waktu 60 hari sejak keputusan ini dikeluarkan dan wajib mendapat persetujuan FIFA.
Rencana aksi itu harus mencakup reformasi kebijakan, protokol pengawasan, serta kampanye edukasi di stadion dan saluran resmi IFA yang berlangsung selama satu musim penuh. Adapun sisa denda wajib dilunaskan dalam tempo 30 hari setelah pemberitahuan keputusan.
Meski sanksi telah dijatuhkan, FIFA membuka peluang bagi Israel untuk mengajukan banding atas putusan ini ke Komite Banding FIFA.