JAKARTA – Pemerintah akhirnya angkat suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan Istana akan segera menindaklanjuti keputusan penting tersebut.
Prasetyo menekankan bahwa langkah pertama yang dilakukan pemerintah adalah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto, sekaligus melakukan koordinasi lintas lembaga.
“Kami akan mempelajari dan tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, untuk terutama dalam hal ini kepada bapak presiden, untuk kemudian nanti akan dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (28/8).
Ia menambahkan, pemerintah menghormati penuh putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Namun, sebelum mengambil langkah konkret, pemerintah perlu mengkaji secara detail implikasi hukum dari keputusan tersebut.
Putusan MK: Wamen Tak Boleh Rangkap Komisaris
Dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa jabatan wakil menteri tidak bisa dirangkap dengan posisi komisaris BUMN. Putusan ini dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Kamis (28/8/2025).
“Memutuskan, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan, beban kerja wakil menteri sudah sangat kompleks sehingga membutuhkan perhatian penuh.
Jika merangkap sebagai komisaris, hal itu dinilai bertentangan dengan prinsip efektivitas dan fokus jabatan.
“Dengan sendirinya, jabatan wakil menteri tidak boleh dirangkap sebagaimana maksud norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008,” kata Enny.
Selain itu, MK menilai larangan rangkap jabatan tersebut sejalan dengan semangat Pasal 33 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, meskipun norma itu telah dihapus melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.
Dengan demikian, substansi larangan tetap relevan dalam konteks hukum yang berlaku.
Latar Belakang Gugatan
Permohonan uji materi ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Ia menuntut agar larangan rangkap jabatan yang selama ini berlaku bagi menteri juga diberlakukan kepada wakil menteri.
Menurut Viktor, pemerintah selama ini tidak konsisten dengan keputusan MK sebelumnya.
Beberapa wakil menteri masih ditunjuk sebagai komisaris BUMN, yang menurutnya tidak sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Dengan putusan MK terbaru ini, pemerintah dihadapkan pada kewajiban untuk menata kembali struktur jabatan di jajaran wakil menteri yang masih merangkap posisi di BUMN.***




