JAKARTA – Aktris Natasha Wilona baru-baru ini melaporkan penggunaan foto miliknya tanpa izin untuk promosi produk kosmetik ke Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Natasha Wilona menjalin kerja sama dengan sebuah produk kosmetik berinisial M melalui kontrak dengan PT IMA. Namun, kontrak tersebut berakhir pada Oktober 2020. Masalah timbul karena meskipun kerja sama sudah selesai, foto Natasha Wilona masih digunakan untuk memasarkan produk kosmetik tersebut, baik secara online maupun offline.
“Berdasarkan surat kontrak kerja sama, perjanjian sudah selesai Oktober 2020. Tapi sampai sekarang foto saya masih digunakan,” ungkap Natasha Wilona, Jumat (20/12/2024).
Sebelum melapor, Natasha Wilona telah mengirimkan dua surat teguran kepada pihak perusahaan, namun surat tersebut tidak mendapatkan respons.
Karena merasa dirugikan, Natasha Wilona pun akhirnya melaporkan masalah ini ke polisi pada 19 Desember 2024. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran terkait Pasal 115 UU 28 Tahun 2014, Pasal 12 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, Pasal 48 Jo Pasal 32 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 mengenai informasi dan transaksi elektronik, serta Pasal 378 KUHP, dan pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).