JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunjuk Friderica Widyasari Dewi sebagai Pelaksana tugas Ketua Dewan Komisioner OJK. Friderica sebelumnya menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen.
Selain itu, OJK menetapkan Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan penunjukan ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Dewan Komisioner OJK. “Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Keputusan tersebut berlaku efektif mulai 31 Januari 2026. OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan, kelancaran pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan, serta pelindungan konsumen tetap berjalan optimal. Lembaga itu juga berkomitmen mempertajam kebijakan, program kerja, dan agenda strategis untuk merespons dinamika sektor keuangan.
Penunjukan pejabat pengganti ini menyusul pengunduran diri sejumlah pimpinan OJK. Pada Jumat (30/1) malam, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Inarno Djajadi menyatakan mundur. Di waktu yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon IB Aditya Jayaantara juga mengundurkan diri.
Tak lama berselang, sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara turut menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.