JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap (gage) pada Senin, (18/8/2025). Keputusan ini bertepatan dengan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.
Informasi mengenai peniadaan aturan ganjil genap ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, @dishubdkijakarta.
“Pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan dalam unggahan akun tersebut, dikutip Selasa (12/8/2025).
Dishub menyebut kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2025, yang menetapkan tanggal tersebut sebagai hari cuti bersama.
Penetapan cuti bersama itu merupakan hasil revisi dari SKB sebelumnya, yakni SKB Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. SKB terbaru ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.