Aktris ternama Ariel Tatum membawa kabar mengejutkan mengenai dokumen identitas resminya. Bintang utama film Sayap-Sayap Patah ini baru saja menyelesaikan proses permohonan perubahan nama legal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang kini telah resmi dikabulkan oleh majelis hakim.
Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan bahwa permohonan tersebut telah diputus dan berkas resminya diunggah ke dalam sistem pengadilan pada Kamis (27/8/2026).
Lewat putusan tersebut, terungkap bahwa nama lahir Ariel Tatum yang semula terdaftar sebagai Ariel Putri Tari kini resmi berganti menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini.
“Pemohon hadir langsung di persidangan. Intinya memohon perubahan nama legal dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini,” ujar Halida Rahardhini saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Pihak pengadilan mengungkapkan bahwa keputusan besar ini diambil bukan untuk meninggalkan identitas lamanya, melainkan ada makna emosional dan dedikasi keluarga di baliknya. Ariel mengajukan perubahan ini sebagai bentuk penghormatan mendalam atas pemberian nama dari kakek dan neneknya.
“Alasan utamanya adalah untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan nenek pemohon,” terang Halida.
Diputus Cepat Lewat Sistem E-Court
Proses permohonan hingga pembacaan putusan berlangsung relatif singkat sejak didaftarkan pada pertengahan Agustus 2026. Kecepatan proses ini tak lepas dari pemanfaatan sistem administrasi peradilan elektronik (e-court).
-
Status Permohonan: Dikabulkan sepenuhnya oleh Majelis Hakim PN Jaksel.
-
Mekanisme Persidangan: Menggunakan sistem e-court sehingga pembacaan putusan dan unggahan dokumen dilakukan secara daring.
-
Implikasi Hukum: Nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini kini sah di mata hukum negara dan akan disesuaikan pada seluruh dokumen kependudukan resmi, seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga paspor.
“Permohonan sudah dikabulkan majelis hakim pada persidangan hari ini secara e-court dan berkasnya sudah di-upload. Proses untuk Ariel Tatum sudah selesai,” pungkas Halida.



