Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Surat Edaran No. 26/SE/2026 yang menginstruksikan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat rencana demonstrasi pada Rabu (26/8/2026) adalah informasi palsu atau hoaks.
Klarifikasi resmi tersebut dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Disdik DKI Jakarta (@disdikdki) merespons keresahan orang tua murid dan pihak sekolah atas beredarnya edaran palsu yang mengasnamakan instansi terkait. Pihak dinas menegaskan tidak pernah menerbitkan instruksi penghentian kegiatan belajar mengajar tatap muka hingga saat ini.
“🚨 WASPADA HOAKS! Surat Edaran No. 26/SE/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran karena Demonstrasi Pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Provinsi DKI Jakarta adalah PALSU / TIDAK BENAR. Selalu pastikan kebenaran informasi hanya melalui akun resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saring sebelum sharing!” tegas pernyataan resmi Disdik DKI Jakarta.
Inisiatif Sekolah Swasta Jelang Aksi Demo di DPR RI
Meskipun belum ada instruksi resmi dari Disdik DKI, sejumlah sekolah swasta di wilayah Jakarta Utara mengambil langkah antisipasi mandiri. Pihak sekolah memilih untuk meliburkan sementara aktivitas tatap muka dan mengalihkan pembelajaran secara daring (online) demi keamanan anak didik.
Berdasarkan penuturan salah satu orang tua siswa di Jakarta Utara, sekolah swasta tingkat TK dan SD di wilayahnya telah menetapkan jadwal PJJ mulai Kamis (27/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026), dan kegiatan belajar di sekolah akan kembali normal pada Senin (31/8/2026).
Langkah antisipasi mandiri ini berkaitan dengan rencana aksi unjuk rasa skala besar oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Imbauan Gubernur DKI Jakarta: Demo Boleh, Anarki Jangan
Menanggapi agenda unjuk rasa tersebut, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang dan demokrasi. Kendati demikian, ia mengingatkan seluruh elemen agar tetap menjaga ketertiban umum dan fasilitas kota.
“Demo itu dijamin oleh demokrasi, dan kami mempersilakan mau demo tanggal 26, 27, monggo saja. Tetapi yang tidak boleh dilakukan adalah melakukan perusakan, melakukan anarkis, dan kemudian melakukan tindakan-tindakan yang tidak baik,” ujar Pramono Anung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu liar atau edaran hoaks yang beredar di media sosial, serta selalu melakukan verifikasi berita melalui saluran komunikasi resmi pemerintah.