JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang viral karena digunakan sebagai pembungkus bawang di pasar merupakan cetakan resmi lembaga.
KPK menegaskan dokumen itu kemungkinan besar diunduh sendiri oleh pihak pelapor, dan menyayangkan bocornya data pribadi pejabat ke ruang publik.
Dalam video yang beredar di media sosial, seorang warganet memperlihatkan dokumen LHKPN yang memuat data pribadi seseorang beserta keluarganya, termasuk rincian aset dan nilai harganya. Kertas tersebut diduga digunakan oleh pedagang sebagai pembungkus bawang. Pada bagian bawah dokumen tertulis “Dicetak Melalui elhkpn.KPK.go.id Tanggal 26/02/2024”, yang kemudian memicu spekulasi bahwa dokumen tersebut berasal dari KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan klarifikasi. “Yang pertama, kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK. Jadi setiap laporan LHKPN yang disampaikan oleh para penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN, itu dilakukan secara elektronik,” ujar Budi kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pelaporan dilakukan melalui sistem e-LHKPN secara digital, dan KPK tidak pernah mencetak dokumen tersebut.
Budi menambahkan, dokumen yang viral kemungkinan besar berasal dari pelapor yang mengunduh rangkuman LHKPN untuk keperluan verifikasi.
“Kemungkinan besar bahwa dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN. Namun dokumen itu bisa diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor,” katanya.
Insiden ini menimbulkan kekhawatiran terkait keamanan data pribadi. KPK mengimbau masyarakat, khususnya para penyelenggara negara yang wajib lapor LHKPN, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen-dokumen sensitif.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, termasuk para wajib lapor LHKPN, untuk selalu hati-hati dan waspada terhadap keamanan data pribadi. Jangan sampai data pribadi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Budi.
Kasus ini mencerminkan pentingnya pengelolaan data yang baik di era digital. Sistem e-LHKPN, yang telah diterapkan KPK sejak 2018, memungkinkan masyarakat mengakses laporan harta kekayaan pejabat secara transparan melalui situs elhkpn.kpk.go.id. Namun, kebebasan mengunduh dokumen oleh pelapor ternyata membuka celah penyalahgunaan jika tidak dikelola dengan baik.
KPK berjanji akan terus meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan dan akurasi pelaporan LHKPN.