JAKARTA – Anggota DPR Ahmad Dhani mengusulkan pembuatan Undang-Undang anti-flexing untuk mencegah pamer gaya hidup berlebihan di media sosial. Usulan ini muncul setelah Presiden Prabowo Subianto mengingatkan para legislator agar hidup sederhana.
Usulan ini mendapat beragam tanggapan, ada yang mendukung dan ada juga yang menilai aturan khusus tidak perlu dibuat.
Pertemuan strategis yang menjadi pemicu usulan ini digelar di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Senin malam (8/9/2025). Hadir dalam acara tersebut anggota DPR dari Fraksi Gerindra serta pengurus DPP partai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra, Sugiono, menyampaikan pesan utama dari Presiden Prabowo yang menekankan pentingnya sikap rendah hati dan representasi yang baik bagi masyarakat.
Sugiono menjelaskan bahwa arahan tersebut mencakup pengawasan diri terhadap perilaku sehari-hari.
“Pertama bahwa anggota Fraksi Partai Gerindra harus mawas diri, waspada menjaga ucapan, menjaga tingkah laku. Menjaga juga gaya hidup agar tidak berlebihan tidak menyakiti masyarakat dan bisa menjadi representasi yang baik,” ujar Sugiono.
Lebih lanjut, Prabowo secara spesifik melarang praktik flexing, yang sering kali menunjukkan gaya hidup mewah secara berlebihan. Sugiono menambahkan, “Itu saja pesannya menjaga gaya hidup, terus kemudian menjaga tutur kata, menjaga ucapan jangan sombong, jangan pamer apa istilahnya itu, flexing, nggak ada gunanya.” Menurutnya, fokus utama kader Gerindra adalah menyukseskan program pemerintah yang prorakyat, yang telah menunjukkan pencapaian signifikan dalam 11 bulan pertama kepemimpinan Prabowo, serta menjaga agar program tersebut tidak terganggu.
Ahmad Dhani, yang dikenal sebagai musisi sekaligus politisi, langsung mengusulkan ide UU anti-flexing kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad usai pertemuan.
Dhani mengaku sependapat dengan arahan Prabowo dan melihat ini sebagai peluang untuk mencegah pameran kekayaan di kalangan masyarakat luas. “Arahannya banyak. Cuma tadi satu yang paling penting, jadi Bapak Prabowo menyarankan supaya anggota DPR Gerindra itu tidak boleh flexing,” kata Dhani.
Dhani menambahkan bahwa dirinya sendiri tidak pernah melakukan flexing dan berharap inisiatif ini bisa menjadi undang-undang nasional, mirip dengan regulasi serupa di China.
“Saya juga iya-iya saja. Wong saya nggak pernah flexing kan ya. Dan akhirnya saya tadi mengusulkan kepada pimpinan, Bang Dasco, bahwa harus ada undang-undang anti-flexing seperti di China dan Bang Dasco setuju,” ungkapnya.
Ia pun mendorong Komisi I DPR RI untuk segera membahas RUU tersebut. “Mudah-mudahan Komisi I nanti akan menggulirkan undang-undang anti-flexing sehingga orang Indonesia tidak ada yang flexing lagi,” harap Dhani.
Namun, tidak semua pihak sepakat bahwa UU khusus diperlukan untuk mengatasi isu flexing. Sekjen Partai Demokrat, Herman Khaeron, menilai kebutuhan regulasi ini harus dievaluasi berdasarkan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.
Ia mencontohkan praktik di Eropa di mana anggota parlemen lebih memilih fasilitas umum daripada pameran kemewahan, dan yakin tidak ada legislator yang sengaja ingin flexing.
“Ya perlu tidaknya kan kebutuhan masyarakat ya, nanti kita lihat saja dalam perkembangannya seperti apa,” kata Herman.
Ia mendukung larangan flexing bagi anggota DPR, tapi menekankan pendekatan yang lebih sensitif. “Kalau misalkan memang anggota DPR nggak usah jangan flexing, ya saya setuju gitu. Karena kita ini memang kayak rakyat.
Coba saja kalau kita terjun ke masyarakat, setiap kali, setiap reses terjun ke masyarakat, kan kita juga harus merendah kan, harus sama dengan mereka gitu.” Herman menambahkan, “Jadi yang penting bahwa ya menurut saya kita harus sensitiflah terhadap masyarakat.”
Sementara itu, Sekjen Partai Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Sarmuji, mengkritik ide pembentukan UU untuk hal-hal sederhana seperti ini. Menurutnya, cukup dengan pedoman internal partai atau code of conduct yang diawasi pimpinan fraksi, tanpa perlu rumitkan dengan undang-undang. “Saya belum membayangkan ya (UU anti-flexing). Hal yang sederhana tidak perlu diatur, ruwet ya. Jangan semua diatur Undang-Undang gitu loh,” tegas Sarmuji.
Ia bahkan bertanya-tanya, “Masa urusan flexing diatur undang-undang sih.”
Wacana UU anti-flexing ini mencerminkan upaya pemerintah dan DPR untuk membangun citra pemimpin yang dekat dengan rakyat di era media sosial yang marak dengan konten pameran gaya hidup.
Pengamat politik menilai, meski kontroversial, inisiatif ini bisa menjadi langkah preventif terhadap kesenjangan sosial yang terlihat di platform digital.