Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) mengambil langkah terobosan yang tak biasa guna menanggulangi dampak gempa bumi bermagnitudo 7,7 yang mengguncang kawasan Flores pada Sabtu (15/8/2026). Untuk mencegah krisis logistik pada fase awal bencana, warga terdampak diizinkan mengambil kebutuhan pokok di toko atau kios terdekat dengan skema pembayaran ditanggung penuh oleh pemerintah daerah.
Langkah diskresi darurat tersebut dituangkan oleh Gubernur NTT, Melki Laka Lena, melalui Surat Edaran (SE) Nomor BU.300.2.1/04/BPBD/2026 tentang Pemenuhan Kebutuhan Makanan, Minuman, Tenda, dan Selimut pada Hari Kejadian Bencana Sebelum Adanya Bantuan.
“Prinsipnya: ambil dulu, bayar kemudian,” tegas Gubernur Melki saat dikonfirmasi Kompas com, Rabu (19/8/2026).
Mekanisme Pengambilan dan Batas Maksimal 2 Hari
Guna memastikan kebijakan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, Pemprov NTT telah menyusun skema verifikasi yang melibatkan perangkat desa setempat:
-
Verifikasi Lapangan: Ketua RT, RW, Kepala Dusun, atau Kepala Kampung wajib memverifikasi warga yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok secara mandiri.
-
Batas Pengambilan: Warga yang lolos verifikasi diizinkan mengambil makanan, minuman, tenda, serta selimut sesuai kebutuhan untuk maksimal durasi dua hari. Logistik ini tidak boleh dipindahtangankan.
-
Pencatatan Toko: Pemilik kios/toko mencatat seluruh daftar barang yang diambil berdasarkan data verifikasi warga.
-
Pelunasan oleh Pemda: Pemprov NTT akan melunasi seluruh catatan belanja toko setelah melewati proses audit dan verifikasi administrasi resmi.
“Seluruh bukti penggunaan dana akan diperiksa secara ketat oleh lembaga berwenang dan aparat penegak hukum, sehingga semua prosesnya akuntabel dan sesuai aturan,” tambah Melki.
Berlaku Khusus Saat Masa Transisi Darurat
Gubernur menekankan bahwa skema “ambil dulu, bayar kemudian” ini murni merupakan mekanisme darurat (emergency buffer) untuk mengisi jeda waktu sampai bantuan logistik skala besar terdistribusi secara merata.
Penerapan diskresi ini mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Begitu alokasi bantuan terkoordinasi tiba di lokasi, mekanisme darurat ini akan langsung dihentikan dan beralih ke jalur distribusi reguler.
Bersamaan dengan pemenuhan logistik, BPBD Provinsi NTT bersama BPBD Kabupaten setempat tengah mengkaji kerusakan rumah warga dan sarana publik sebagai dasar perumusan tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.




