JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meminta penjelasan kepada PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk melalui surat bernomor S-05205/BEI.PP3/05-2026 tertanggal 4 Mei 2026 terkait sejumlah pemberitaan media massa mengenai regulasi baru ojol dan kepemilikan saham perseroan.
Permintaan klarifikasi itu merujuk pada berita CNBC Indonesia berjudul “Danantara Pegang Saham Aplikator Ojol, Ini Pemegang Saham GOTO Terbaru” yang terbit pada 4 Mei 2026, serta artikel Kompas berjudul “Ini Respons Grab dan GoTo soal Potongan Ojol Dipangkas Jadi 8 Persen” yang dimuat pada 1 Mei 2026.
Menjawab pertanyaan BEI mengenai ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, manajemen menjelaskan bahwa perseroan pertama kali mengetahui regulasi tersebut dari pemberitaan publik pada 1 Mei 2026 saat Presiden Republik Indonesia mengumumkannya secara resmi.
“Sebagai perusahaan Indonesia, Perseroan akan selalu mendukung berbagai upaya untuk dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh mitra pengemudi Perseroan,” ungkap Direktur Legal and Corporate Secretary GoTo Group, R.A. Koesoemohadiani dalam pernyataan resmi kepada BEI, Selasa (5/5/2026).
Lebih jauh diungkapkan perseroan bahwa hingga tanggal keterbukaan informasi ini, manajemen mengakui perseroan masih menunggu penjelasan lebih rinci dan salinan resmi Perpres 27/2026.
Hal ini guna dapat melakukan kajian menyeluruh dan menyusun rencana bisnis yang tepat dalam rangka penerapan aturan baru tersebut.
Danantara
Sementara itu, terkait pemberitaan soal kepemilikan saham GOTO oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), perseroan menyampaikan pemahamannya bahwa Danantara telah melakukan pembelian saham melalui mekanisme bursa dalam jumlah kurang dari 1 persen dari total saham yang diterbitkan perusahaan.
“Perseroan menyambut baik investasi tersebut, sebagaimana juga investasi dari seluruh pemangku kepentingan lainnya, sebagai cerminan kepercayaan yang berkelanjutan terhadap fundamental usaha, kinerja, serta prospek jangka panjang Perseroan.”
“Kepercayaan tersebut menjadi dorongan positif bagi Perseroan untuk terus menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan, profesional, dan terus berlandaskan pada tata Kelola perusahaan yang baik,” lanjut Koesoemohadiani.
Perseroan menegaskan selalu mematuhi regulasi terkait kewajiban pelaporan kepemilikan saham dan, sejak Maret 2026, secara berkala telah menyampaikan Laporan Kepemilikan Saham yang memuat informasi pemegang saham dengan porsi 1 hingga 5 persen kepada BEI.
Meski begitu, sesuai ketentuan otoritas bursa, informasi rinci dalam laporan tersebut bersifat privat dan hanya disampaikan terbatas kepada BEI, sehingga tidak seluruh detail dapat dipublikasikan ke masyarakat luas.
Menanggapi permintaan BEI terkait dampak material maupun nonmaterial Perpres 27/2026, termasuk isu penyesuaian take rate aplikator dari sekitar 20 persen menjadi 8 persen, perseroan menyebut hingga kini masih menunggu informasi lengkap sebelum dapat mengukur tingkat materialitas terhadap laba dan kinerja usaha.
Dalam penjelasannya, manajemen menegaskan kembali bahwa perseroan akan selalu mematuhi semua peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan pemerintah dalam menyelaraskan model bisnis dan kebijakan operasional.
Perseroan menyatakan akan terus menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan terkait, agar Grup GOTO dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya mitra pengemudi dan pelanggan layanan Gojek.
Menyoal strategi peningkatan profitabilitas setelah kebijakan baru berlaku, manajemen mengingatkan bahwa berdasarkan laporan keuangan per 31 Maret 2026, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) nomor 29 menunjukkan segmen on-demand services berkontribusi sekitar 85 persen terhadap total laba usaha perseroan sehingga kajian dampaknya perlu dilakukan secara hati-hati.
Perseroan menegaskan bahwa evaluasi atas implikasi Perpres terhadap profitabilitas, struktur biaya, dan model bisnis masih berlangsung dan akan menjadi dasar perumusan langkah strategis ke depan.***