DEPOK – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) GRIB Jaya Kota Depok resmi membekukan kepengurusan ranting Harjamukti menyusul keterlibatan ketuanya, berinisial TS, dalam aksi pembakaran mobil milik kepolisian.
Langkah tegas ini diambil setelah insiden kericuhan di wilayah Harjamukti, Depok, pada Jumat (18/4/2025), yang menyeret nama TS sebagai pihak yang diduga memerintahkan massa untuk membakar kendaraan tersebut.
“Oleh sebab itu, kita dari DPC segera akan memberikan instruksi kepada PAC untuk membekukan ranting Harjamukti,” ujar Sekretaris DPC GRIB Jaya Kota Depok, Mardi, Selasa (22/4/2025).
Selain pembekuan, organisasi juga menjatuhkan sanksi pemecatan permanen kepada TS karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) GRIB Jaya.
“Pasti kami pecat (yang bersangkutan), karena sudah melanggar aturan organisasi juga kan,” tambah Mardi.
Ia menegaskan bahwa GRIB Jaya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada TS, yang saat ini tengah menjalani proses penyidikan di kepolisian.
TS sebelumnya ditangkap oleh Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan dan kepemilikan senjata api. Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa ia turut memprovokasi aksi anarkistis.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan peran TS dalam insiden pembakaran mobil yang terjadi di sekitar Kampung Baru, Harjamukti, Cimanggis, Depok.
“Yang intinya bahwa saudara tersangka TS memerintahkan untuk membakar mobil yang tertinggal di dekat portal tersebut,” ujar Wira dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (21/4/2025).
Dengan keputusan ini, GRIB Jaya menegaskan sikap tegasnya terhadap tindakan anggota yang bertentangan dengan hukum dan nilai organisasi.