JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB), sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula. TB diduga menerima uang sebesar Rp478 juta untuk membuat konten yang menyudutkan Kejaksaan Agung.
Dalam keterangannya, TB membantah menitipkan berita ke media mana pun.
“Nggak ada, nggak ada, kita satu profesi,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025), ketika ditanya soal distribusi berita yang dibuatnya.
Penyidik mengungkap, TB bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), yang berprofesi sebagai advokat. Keduanya disebut memesan dan membayar konten yang menyerang institusi Kejaksaan, baik melalui tayangan di Jak TV maupun unggahan di media sosial dan portal daring.
“Sementara yang saat ini prosesnya sedang berlangsung di pengadilan dengan biaya sebesar Rp478.500.000 yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan JS kepada TB,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.
Menurut Qohar, pembuatan konten negatif itu meliputi semua tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan hingga persidangan. Aksi ini, lanjutnya, dilakukan TB secara pribadi tanpa sepengetahuan pihak manajemen Jak TV.
“Dan jadi Jak TV ini mendapat uang itu secara pribadi. Bukan atas nama sebagai direktur ya Jak TV ya. Karena tidak ada kontrak tertulis antara perusahaan Jak TV dengan yang para pihak yang akan ditetapkan,” jelasnya.
Qohar menegaskan, tindakan tersebut diduga sebagai penyalahgunaan wewenang yang dilakukan TB dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pemberitaan.