SEMARANG – Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, melakukan pengecekan langsung ke sejumlah perusahaan di Kota Semarang pada Senin, 24 Maret 2025, guna memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Dua perusahaan yang dikunjungi dalam inspeksi tersebut adalah PT Apparel One Indonesia dan PT AST Indonesia, yang berlokasi di Kawasan Industri Wijaya Kusuma (KIW), Kota Semarang.
“Hari ini dua pengecekan clear, karena pembayarannya lewat online,” ujar Ahmad Luthfi usai meninjau proses pembayaran THR.
Pengecekan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemberian THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Luthfi menegaskan pentingnya pengawasan ini agar seluruh pekerja di Jawa Tengah menerima haknya sesuai ketentuan.
“Ternyata hari ini sudah dibayarkan. Kita mengetahui bahwa di Jawa Tengah hampir 103 ribu perusahaan. Artinya ini harus kita lakukan pengecekan, agar haknya karyawan bisa dipenuhi,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perusahaan yang belum menyalurkan THR sesuai batas waktu dapat dilaporkan oleh karyawan ke posko pengaduan yang telah disediakan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
“Kita membuka posko pengaduan khusus THR, karena itu merupakan hak karyawan yang harus diberikan kepada mereka,” kata Luthfi, yang juga merupakan mantan Kapolda Jawa Tengah.
Sejak posko pengaduan dibuka, Pemprov Jateng telah menerima tujuh laporan terkait THR. Dari jumlah tersebut, lima kasus telah diselesaikan sementara dua sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
“Masih ada dua yang akan ditindaklanjuti lagi,” tambahnya.
Ia mengingatkan bahwa perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat dikenai sanksi administratif. Namun hingga saat ini, belum ditemukan pelanggaran yang mengarah ke pemberian sanksi.
Sebagai informasi, PT Apparel One Indonesia mempekerjakan sekitar 7.469 karyawan, sedangkan PT AST Indonesia memiliki 1.250 pekerja. Kedua perusahaan tersebut telah menyelesaikan kewajiban pembayaran THR pada pekan sebelumnya.
Layanan pengaduan THR Pemprov Jateng tersedia secara langsung di Ruang Pelayanan Publik Disnakertrans Jateng, Jalan Pahlawan No. 16, Kota Semarang.
Masyarakat juga dapat mengakses secara daring melalui nomor 0813 1927 0725 atau melalui laman Siladu di tautan bit.ly/aduanpekerja.