Suasana di kompleks parlemen Senayan memanas saat Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, “menyidang” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk. Dalam rapat yang digelar Kamis (2/4/2026), Habiburokhman membongkar serangkaian kejanggalan administratif dan kelalaian prosedur terkait penangguhan penahanan Amsal Christy Sitepu.
1. Fatal! Salah Pasal dan Salah Ketik
Ketegangan memuncak saat Habiburokhman membandingkan surat penetapan pengadilan dengan surat yang dikeluarkan Kejari Karo. Pengadilan dengan jelas memerintahkan penangguhan penahanan (Pasal 110 KUHP Baru), namun pihak Kejaksaan justru mengeluarkan surat bertajuk pengalihan jenis penahanan (Pasal 108).
“Ini kan dua hal yang berbeda, kalau penangguhan penahanan itu kan diatur di Pasal 108, pengalihan jenis penahanan Pasal 108, sementara penangguhan penahanan Pasal 110 KUHP Baru. Enggak, tolong Bu dijelaskan dulu,” ujar Habiburokhman.
Terpojok dengan bukti fisik tersebut, Kajari Karo hanya bisa tertunduk dan menjawab singkat, “ijin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap ijin pengalihan, memang tulisannya salah pimpinan, siap salah, memang salah yang mengetik pimpinan.
Habiburokhman langsung menegur, “Ibu tanda tangan enggak cek, kan ibu kan Kajari ibu, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda.”
2. Soal Kemerdekaan: “5 Menit Pun Berharga!”
Tak berhenti di situ, Habiburokhman mencecar alasan mengapa jaksa eksekutor sangat lambat tiba di Rutan Tanjung Gusta untuk membebaskan Amsal. Baginya, urusan kemerdekaan seseorang adalah prinsip yang tidak bisa ditawar dengan alasan birokrasi.
“Soal kemerdekaan itu hal yang prinsip, kalau menurut Pak ini jangankan 1 jam, 5 menit saja. Kalau orang harusnya haknya dikeluarkan di tanggung penahanannya, kita harus laksanakan. Minta tolong Bu, dijelaskan saja Bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta,” tanya Habiburokhman.
3. Alasan Jarak yang Diragukan
Menanggapi tudingan kelambatan tersebut, Dante Rajagukguk berdalih bahwa kendala utama adalah masalah geografis. Ia menyebut jaksa eksekutor harus menempuh perjalanan dari Karo menuju Medan yang memakan waktu kurang lebih dua jam.
“Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan. Karena jaksa eksekutornya untuk ke pengadilan negeri Medan berasal dari izin dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan,” ujar Kajari Karo.
Namun, jawaban ini nampaknya tidak memuaskan Komisi III, mengingat urgensi kasus ini telah menjadi perhatian nasional sejak hari Senin sebelumnya.