JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan akan segera memanggil dan meminta keterangan dari empat orang tersangka anggota TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Langkah ini merupakan bagian dari rencana tindak lanjut lembaga tersebut setelah menerima perkembangan penyidikan dari pihak militer.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P Siagian, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun tiga agenda utama dalam waktu dekat ini. Agenda tersebut mencakup pemeriksaan terhadap para tersangka, pendalaman barang bukti, serta konsolidasi dengan para ahli.
“Rencana ke depan Komnas HAM ada tiga poin. Pertama, kami akan meminta keterangan keempat orang tersangka dan pihak lainnya. Kemudian, meminta keterangan ahli (sudah terjadwal), dan pendalaman terhadap barang bukti yang akan kami konsolidasikan dalam dua minggu ini,” ujar Saurlin kepada wartawan, Rabu (1/3/2026).
Berikut poin-poin utama hasil konfirmasi dan rencana tindak lanjut Komnas HAM serta TNI:
1. Status Hukum Tersangka & Pasal yang Diterapkan
Berdasarkan pertemuan antara Komnas HAM dengan jajaran TNI, diketahui bahwa Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 469 dan 467 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai penganiayaan berat serta penganiayaan yang direncanakan.
2. Progres Penyidikan TNI Capai 80 Persen
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Komnas HAM tersebut, pihak TNI membeberkan perkembangan penanganan perkara. Kababinkum, Danpuspom, dan Wakapuspen TNI menyampaikan bahwa proses penyidikan yang dilakukan saat ini telah mencapai 80 persen.
“Kemudian, Puspom menyatakan proses penyidikan yang mereka lakukan sudah berjalan 80%, dan saat ini penyidik sedang menunggu hasil visum korban dari RSCM dan keterangan saksi korban (AY),” tuturnya.
3. Tuntutan Komnas HAM: Transparansi hingga Akses Pemeriksaan
Komnas HAM menyampaikan sejumlah poin krusial yang diharapkan dapat dipenuhi oleh institusi militer guna menjaga objektivitas penegakan hukum. Saurlin menekankan pentingnya transparansi serta keterbukaan informasi kepada publik.
“Dalam pertemuan dengan pihak TNI, Komnas HAM mendorong ada transparansi penegakan hukum. Lalu, adanya pengumuman terkait identitas pelaku pada publik,” tambahnya.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta agar ada mekanisme pengawasan eksternal dalam proses hukum yang berjalan, serta meminta agar lembaganya diberi akses penuh untuk bertemu dan memeriksa keempat tersangka guna memastikan proses peradilan yang adil.
“Kemudian, kita juga berharap ada pelibatan pengawasan eksternal dalam proses penegakan hukum nanti. Ketiga, memberikan akses kepada Komnas HAM untuk bertemu dan meminta keterangan terhadap empat orang tersangka,” katanya.
Komnas HAM memastikan akan melakukan konsolidasi terhadap seluruh alat bukti dan keterangan dalam dua minggu ke depan untuk memperkuat kajian serta rekomendasi dalam kasus yang menyita perhatian publik ini.