Teka-teki mengenai status penahanan Yaqut Cholil Qoumas akhirnya terjawab. Setelah sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada Kamis (19/3) lalu atas permohonan keluarga, kini penyidik KPK memutuskan untuk membatalkan kebijakan tersebut.
Langkah pengembalian ke rutan ini diawali dengan proses pemeriksaan kesehatan intensif di RS Bhayangkara TK. I.R Said Sukanto, Jakarta Timur. “Kita sama-sama tunggu hasil tes kesehatan ini. Pemeriksaan oleh dokter masih berlangsung,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (23/3/2026).
Menilik Singkatnya Masa Tahanan Rumah
Keputusan pengalihan penahanan Yaqut sebelumnya sempat menuai kritik dari berbagai pengamat yang menilai KPK terlalu mudah diintervensi. Betapa tidak, Yaqut tercatat baru mendekam di penjara selama satu minggu sejak ditahan pada 12 Maret 2026, sebelum akhirnya diizinkan pulang ke rumah dengan pengawasan ketat. Kini, “hak istimewa” tersebut resmi ditarik kembali oleh lembaga antirasuah.
Skandal Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 ini tetap berjalan tegak lurus. Yaqut diduga kuat melakukan pengondisian aturan untuk membagi kuota haji tambahan secara ilegal, yakni dengan proporsi 50% haji reguler dan 50% haji khusus—melanggar UU No. 8 Tahun 2019 yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk jemaah reguler.
Praktik ini diduga melibatkan pungutan liar atau fee percepatan keberangkatan yang fantastis:
- Tahun 2023: Setoran mencapai 5.000 dollar AS (sekitar Rp84,4 juta) per jemaah.
- Tahun 2024: Setoran mencapai 2.400 dollar AS (sekitar Rp42,2 juta) per jemaah.
Total kerugian negara dalam skandal ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Atas perbuatannya, Yaqut dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman berat.
KPK saat ini tengah memacu penyelesaian berkas perkara agar kasus yang mencederai keadilan bagi calon jemaah haji ini bisa segera naik ke meja hijau. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang terus mengawal penanganan perkara ini,” tutup Budi.