DENPASAR, BALI – Kasus dugaan penghinaan Hari Nyepi yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak hukum setelah Polda Bali resmi menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Swiss sebagai tersangka.
Perkembangan terbaru ini menjadi sorotan publik karena menyangkut penghormatan terhadap tradisi sakral umat Hindu di Bali, sekaligus menegaskan ketegasan aparat dalam menangani ujaran bermuatan kebencian berbasis agama di ruang digital.
Direktorat Reserse Siber Polda Bali bergerak cepat menindaklanjuti temuan unggahan kontroversial yang memicu reaksi luas masyarakat, terutama menjelang dan saat perayaan Hari Nyepi berlangsung.
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit III Ditressiber melalui patroli siber intensif pada 20 hingga 21 Maret 2026.
Dari hasil penelusuran, petugas menemukan unggahan bermasalah di akun Instagram @luzzysun yang diduga kuat mengandung unsur penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi.
“Dalam unggahan tersebut, pemilik akun menuliskan kalimat bernada penghinaan terhadap Hari Raya Nyepi,” kata Ariasandy, Senin (23/3/2026).
Setelah dilakukan proses profiling digital secara mendalam, identitas pemilik akun berhasil diungkap sebagai Luzian Andrin Zgraggen, warga negara Swiss yang sedang berada di Bali.
Petugas kemudian melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan sejak pagi hingga malam hari di sejumlah lokasi.
Pergerakan tersangka terdeteksi mulai dari kawasan Kuta hingga akhirnya mengarah ke wilayah Ubud.
Pada Jumat malam sekitar pukul 20.30 Wita, aparat menemukan yang bersangkutan berada di kediaman Ni Luh Djelantik di kawasan Tumbak Bayuh, Mengwi, Badung.
Atas permintaan Ni Luh Djelantik, tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Ditressiber Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Langkah hukum berlanjut keesokan harinya setelah laporan resmi dilayangkan ke Polda Bali pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/258/III/2026/SPKT/POLDA BALI dan menjadi dasar peningkatan status perkara.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada sore hari, penyidik menyimpulkan bahwa unsur pidana telah terpenuhi sehingga kasus dinaikkan ke tahap penyidikan.
Tak lama berselang, Luzian Andrin Zgraggen resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap pada pukul 17.00 Wita.
Proses pemeriksaan intensif dilakukan pada malam hari sebelum akhirnya tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali pada pukul 23.00 Wita.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyebaran konten bermuatan kebencian berbasis agama melalui media elektronik.
Polda Bali memastikan bahwa seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi, mulai dari subjek hukum, aktivitas distribusi konten di media sosial, hingga substansi unggahan yang dinilai mengandung unsur kebencian.
Hingga kini, penyidik masih terus memperkuat berkas perkara dengan mengirimkan SPDP, menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam, serta memeriksa sejumlah saksi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat keras bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam berkomunikasi, terutama saat menyangkut nilai-nilai budaya dan kepercayaan masyarakat lokal.***