JAKARTA – Harga emas Antam pada perdagangan Senin (8/9/2025) tercatat masih bertahan di posisi Rp2.060.000 per gram.
Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga jual kembali atau buyback emas Antam juga tetap berada di level Rp1.907.000 per gram.
Stabilnya harga emas Antam ini menjadi perhatian para investor dan kolektor logam mulia yang tengah memantau pergerakan harga harian.
Ketentuan pajak tetap berlaku sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi penjualan kembali emas batangan dengan nilai di atas Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP, dan 3 persen bagi non-NPWP.
Pajak PPh 22 dari transaksi buyback dipotong langsung oleh PT Antam Tbk dari total nilai jual kembali emas.
Adapun rincian harga emas batangan berbagai pecahan yang tercatat pada Senin adalah sebagai berikut:
- 0,5 gram: Rp1.080.000
- 1 gram: Rp2.060.000
- 2 gram: Rp4.060.000
- 3 gram: Rp6.065.000
- 5 gram: Rp10.075.000
- 10 gram: Rp20.095.000
- 25 gram: Rp50.112.000
- 50 gram: Rp100.145.000
- 100 gram: Rp200.212.000
- 250 gram: Rp500.265.000
- 500 gram: Rp1.000.320.000
- 1.000 gram: Rp2.000.600.000
Selain itu, pembelian emas batangan juga dikenakan pajak sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017.
Untuk pembeli dengan NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan pajak sebesar 0,9 persen.
Setiap transaksi pembelian akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.
Dengan kondisi harga emas Antam yang masih stabil, para investor disarankan tetap mencermati tren pasar global serta kebijakan fiskal yang berpotensi memengaruhi harga logam mulia ke depannya.***