JAKARTA – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan pada Sabtu (11/10/2025). Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik Rp5.000 menjadi Rp2.299.000 per gram dari sebelumnya Rp2.294.000.
Sementara itu, harga jual kembali (buyback) juga mengalami kenaikan dan kini berada di level Rp2.147.000 per gram.
Transaksi pembelian dan penjualan kembali emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas, PPh 22 sebesar 0,45 persen dikenakan bagi pembeli dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong PPh 22 akan diberikan dalam setiap transaksi pembelian.
Sementara untuk penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback.
Berikut daftar harga emas batangan Antam per Sabtu (11/10/2025):
- 0,5 gram: Rp1.199.500
- 1 gram: Rp2.299.000
- 2 gram: Rp4.538.000
- 3 gram: Rp6.782.000
- 5 gram: Rp11.270.000
- 10 gram: Rp22.485.000
- 25 gram: Rp56.087.000
- 50 gram: Rp112.095.000
- 100 gram: Rp224.112.000
- 250 gram: Rp560.015.000
- 500 gram: Rp1.119.820.000
- 1.000 gram: Rp2.239.600.000
Kenaikan harga emas ini mencerminkan pergerakan harga logam mulia yang masih menjadi pilihan investasi aman di tengah ketidakpastian ekonomi global.