Sebuah momen langka terjadi di Ruang Rapat Komisi III DPR RI. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, secara terbuka menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan instansinya dalam menangani kasus dugaan korupsi proyek video profil desa yang menyeret Amsal Sitepu.
Danke mengakui adanya kesalahan dalam proses hukum yang sempat membuat Amsal, seorang pekerja kreatif, harus mendekam di balik jeruji besi.
“Kami mohon maaf atas segala kesalahan dan kekhilafan kami,” ujar Dante dengan nada rendah di hadapan anggota DPR, Kajati Sumut, dan Komjak, Kamis (2/4/2026).
Vonis Bebas dan Harga Sebuah Ide
Permintaan maaf ini menyusul putusan berani Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan memerintahkan pemulihan nama baik serta martabatnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena jaksa sebelumnya mendakwa adanya kerugian negara sebesar Rp 202 juta dari proyek di 20 desa di Kabupaten Karo. Namun, dasar perhitungan tersebut dinilai janggal. Dalam pembelaannya yang mengharukan, Amsal membeberkan bagaimana jaksa dan auditor menghargai elemen kreatifnya dengan angka nol rupiah.
-
Ide Kreatif: Rp 2.000.000 (Dianggap Rp 0)
-
Proses Editing: Rp 1.000.000 (Dianggap Rp 0)
-
Dubbing & Audio: Rp 1.900.000 (Dianggap Rp 0)
“Total Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap nol oleh jaksa. Padahal itu adalah keringat saya,” ungkap Amsal dengan suara tercekat menahan tangis saat mengadu ke DPR.
Kemenangan untuk Pekerja Ekonomi Kreatif
Amsal menegaskan bahwa dirinya hanyalah seorang penyedia jasa, bukan pemegang kebijakan anggaran. Ia mengkhawatirkan dampak kasus ini terhadap iklim kreatif di Indonesia.
“Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran. Kalau anak-anak muda melihat ini, mereka pasti takut bekerja sama dengan pemerintah,” ucapnya sambil membungkuk tanda syukur atas kebebasannya.
Kejaksaan Negeri Karo menyatakan akan menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi besar-besaran agar profesionalisme jaksa tetap terjaga dan tidak lagi ada “kreativitas yang dipidana” di masa depan.