Kategori
Hari Anti Korupsi Sedunia 2023, Memerangi Korupsi Bukan Hanya Retorika Kosong
Jakarta – Pada Senin, 11 Desember 2023, di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah memimpin Apel dan membacakan sambutan Jaksa Agung dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 dengan tema “Maju Membangun Negeri, Tanpa Korupsi”.
Dalam sambutan tersebut, JAM-Pidsus menyampaikan bahwa tema Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 memiliki makna mendalam sebagai penyemangat bagi semua lapisan masyarakat dan aparat penegak hukum. Tema ini mendorong agar aparat penegak hukum bekerja sama, berkolaborasi, dan memiliki semangat serta determinasi yang sama dalam melawan korupsi di Indonesia.
“Tema ini mencerminkan pemikiran dan tindakan progresif dari aparat penegak hukum, khususnya JAM-Pidsus, untuk terus meningkatkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di seluruh negeri, demi kemajuan pembangunan di tanah air,” ungkap JAM-Pidsus yang mewakili Jaksa Agung.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa semangat untuk memerangi korupsi bukan hanya retorika kosong, tetapi berakar dari keadaan yang mengkhawatirkan di berbagai negara akibat meluasnya tindakan korupsi. Berdasarkan laporan Indonesian Corruption Watch (ICW) pada 2022, potensi kerugian keuangan negara akibat korupsi mencapai Rp42,747 triliun. JAM-Pidsus menekankan bahwa data empiris ini membuktikan bahwa korupsi telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia.
“Situasi ini seharusnya menjadi pemicu bagi setiap warga untuk menyadari bahwa korupsi secara nyata telah menggerogoti fondasi bangsa, dan tidak ada aspek kehidupan di tanah air yang tidak terpengaruh oleh perilaku koruptif,” tambah JAM-Pidsus.
Mengacu pada kondisi tersebut, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum diharapkan dapat menangkap aspirasi dan harapan masyarakat yang mendambakan tata kelola pemerintahan yang bersih. Jaksa Agung menekankan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan profesionalisme dan proporsionalitas sesuai dengan ketentuan hukum.
“Momentum Peringatan Hari Anti Korupsi seharusnya menjadi pendorong bagi Kejaksaan untuk terus berusaha mencegah dan memerangi korupsi di semua tingkatan,” ungkap JAM-Pidsus.
Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pemerintah dan legislatif telah bersinergi untuk memberikan penguatan kelembagaan, seperti dengan mengundangkan undang-undang Kejaksaan terbaru. Saat ini, ada upaya untuk meningkatkan status Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset.
“Dengan penguatan ini, Kejaksaan diharapkan menjadi pelopor di antara aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas secara proaktif dan responsif. Hal ini diharapkan dapat mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan,” lanjut JAM-Pidsus.
Dalam konteks ini, Jaksa Agung melalui JAM-Pidsus mengingatkan bahwa Jaksa adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Sinkronisasi diperlukan untuk memastikan kesamaan persepsi antara penegak hukum dalam menangani suatu perkara. JAM-Pidsus juga menyoroti bahwa kejahatan korporasi selalu mencari celah untuk menghindari hukuman, terutama dengan memanfaatkan rendahnya integritas aparat penegak hukum.
JAM-Pidsus menyampaikan pesan dari Jaksa Agung untuk seluruh jajaran agar menjaga integritas dan moral aparatur, karena keduanya merupakan variabel penting dan modal utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kejaksaan harus hadir sebagai contoh dan figur yang konsisten serta memiliki integritas dalam memerangi korupsi,” tambah JAM-Pidsus yang mengakhiri sambutan dengan ucapan selamat memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023 dan dorongan untuk terus bersatu dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.