Tiga Oknum TNI Penganiaya Imam Masykur Dihukum Seumur Hidup dan Dipecat
JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Militer jatuhkan vonis hukuman terhadap tiga oknum TNI yang terjerat kasus penganiyaan Imam Masykur, Praka RM, Praka HS Praka J. Hakim memutuskan memberikan hukuman seumur hidup dan pecat seumur hidup.
Hakim Ketua Pengadilan Militer Kasus Penganiyaan Imam Masykur, mengatakan Kolonel (CHK) Rudi Dwi Prakamto dalam putusannya bahwa ketiga oknum TNI AD yakni Praka RM, Praka HS dan Praka J menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Ke satu pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer. Kedua, penculikan yang dilakukan secara bersama-sama,” katanya saat membaca putusan di ruang sidang Utama, Pengadilan Militer, Penggilingan, Cakung, Jaktim. Senin (11/12/2023).
Rudi menjelaskan atas perbuatan, para pelaku dijatuhkan dengan hukuman seumur hidup dan dipecat dari dinas militer secara tidak hormat.
“Memidana para terdakwa dengan, terdakwa 1 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 2 pidana pokok penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa 3 pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” tutupnya.
(Achmad Fardiansyah)