JAKARTA — Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mencatat sebanyak 28 rencana serangan terorisme berhasil dicegah dalam empat tahun terakhir. Upaya tersebut disebut menjadi salah satu faktor Indonesia mampu mempertahankan kondisi tanpa serangan teror selama periode tersebut.
Kepala BNPT Komjen (Purn) Eddy Hartono mengatakan keberhasilan pencegahan itu tidak terlepas dari kerja sama antara unsur intelijen dan aparat penegak hukum. Kolaborasi tersebut memungkinkan potensi serangan dideteksi dan ditangani sebelum berkembang menjadi aksi teror.
“Ini berkat sinergi dan kolaborasi unsur intelijen dan aparat penegak hukum karena selama 4 tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah,” kata Eddy di The Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Menurut Eddy, langkah pencegahan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Regulasi tersebut memungkinkan aparat melakukan penindakan terhadap perbuatan persiapan yang telah masuk dalam ranah pidana.
Dengan ketentuan tersebut, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan intervensi lebih dini terhadap potensi aksi teror. Pendekatan ini dinilai penting sebagai bagian dari mitigasi untuk mencegah ancaman berkembang hingga menimbulkan korban.
Eddy menegaskan upaya penanggulangan terorisme ke depan tetap diarahkan untuk menjaga perdamaian dan mencegah jatuhnya korban.
“Dan ke depan tetap bahwa misinya adalah perdamaian. Jangan ada lagi korban-korban warga negara Indonesia menjadi korban terorisme,” ujarnya.
BNPT Terbitkan 789 Penetapan Korban
Selain pencegahan serangan, BNPT juga menempatkan perlindungan dan pemenuhan hak korban terorisme sebagai bagian dari kebijakan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan.
Hal itu dituangkan dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026-2029 atau RAN PE Fase II.
Eddy mengatakan salah satu fokus dalam rencana aksi tersebut adalah memastikan korban tindak pidana terorisme memperoleh hak sesuai ketentuan. Hak tersebut antara lain bantuan medis, rehabilitasi psikologis dan psikososial, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia, serta kompensasi.
BNPT hingga kini telah menerbitkan 789 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 655 surat diterbitkan pada periode 2018-2021, sedangkan 134 surat lainnya diterbitkan setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023.
“Hingga saat ini, BNPT telah menerbitkan 789 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Sebanyak 655 surat diterbitkan pada tahun 2018-2021, sementara 134 surat lainnya terbit pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023,” tutur Eddy.
Menurut dia, penetapan tersebut memberikan peluang bagi korban maupun keluarga korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk memperoleh kepastian hukum sekaligus mengakses hak yang telah diatur.
Untuk memperluas pemahaman mengenai hak tersebut, BNPT bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Kementerian Luar Negeri RI turut menyosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi kepada negara-negara yang warganya pernah menjadi korban tindak pidana terorisme di Indonesia.
Eddy menekankan pemenuhan hak korban merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan proses pemulihan berjalan secara berkelanjutan.
“Pemenuhan hak korban merupakan bagian dari kehadiran negara. Karena itu, kami terus mendorong agar korban mendapatkan informasi dan akses terhadap haknya, sekaligus memastikan proses pemulihan dapat berjalan secara berkelanjutan,” ujar Eddy.
Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital
Di sisi lain, BNPT juga memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham ekstremisme berbasis kekerasan di ruang digital. Eddy menyebut ancaman paparan radikalisme di dunia maya semakin menjadi perhatian seiring berkembangnya penggunaan ruang digital dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut dia, perlindungan korban dan pencegahan ekstremisme kekerasan merupakan dua hal yang saling berkaitan. Pengalaman korban dan penyintas dapat menjadi pembelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat sekaligus memperkuat pesan perdamaian.
Karena itu, implementasi RAN PE Fase II tidak hanya diarahkan untuk menangani dampak aksi terorisme yang telah terjadi. Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk mencegah munculnya korban baru, khususnya dari kalangan anak dan generasi muda.
“Ke depan, dengan semangat RAN PE, BNPT akan memperkuat kolaborasi bersama kementerian/lembaga dalam rangka melindungi anak dari paparan ekstremisme berbasis kekerasan melalui media daring. Perlindungan anak di ruang digital menjadi bagian penting untuk mencegah lahirnya korban baru,” ungkap Eddy.
Eddy menilai kebutuhan menciptakan ruang digital yang aman semakin penting karena internet telah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari masyarakat. Anak-anak dan generasi muda, sebagai pengguna ruang digital, membutuhkan perlindungan dari paparan konten maupun narasi yang mengandung kekerasan.
Upaya tersebut, kata dia, tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah. Keluarga, sekolah, pemerintah, platform digital, dan masyarakat memiliki peran dalam membangun daya tangkal terhadap penyebaran konten ekstremisme berbasis kekerasan.
“Sementara, keluarga, sekolah, pemerintah, platform digital, dan masyarakat memiliki peran bersama dalam membangun daya tangkal terhadap konten dan narasi kekerasan,” tutur Eddy.





