JAKARTA – Pemerintah mencatat Indonesia telah memasuki tahun keempat dalam kondisi tanpa serangan terorisme. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus meminta kondisi tersebut tidak membuat kewaspadaan terhadap ancaman terorisme menurun.
Lodewijk mengatakan upaya mempertahankan situasi zero attack membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Menurut dia, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan kerja aparat keamanan, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat terhadap potensi ancaman di lingkungan masing-masing.
Pernyataan itu disampaikan Lodewijk dalam acara Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme Tahun 2026 di Jakarta, Jumat (21/8/2026).
“Mari kita terus jaga kewaspadaan nasional terhadap aksi terorisme. Alhamdulillah, zero attack ini sudah masuk tahun keempat. Ini yang terus kita jaga,” kata Lodewijk.
Ia menjelaskan, pemerintah bersama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Antiteror Polri terus melakukan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme. Upaya tersebut juga melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem kewaspadaan nasional.
Bagi Lodewijk, menjaga situasi tanpa serangan teror bukan semata-mata soal mencegah jatuhnya korban. Ancaman terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan juga berdampak terhadap rasa aman masyarakat.
“Aksi terorisme dan ekstremisme berbasis kekerasan, kata dia, bukan hanya kejahatan terhadap orang, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan yang merobek rasa aman masyarakat,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah berupaya agar tidak kembali muncul korban akibat tindak pidana terorisme. Lodewijk menilai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penanganan terorisme, termasuk BNPT, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta aparat penegak hukum, membutuhkan dukungan masyarakat.
“Kita tidak ingin ada lagi korban-korban akibat tidak pidana terorisme ini. BNPT, Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban, maupun aparat penegak hukum yang lain, tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
Sementara itu, Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono mengungkapkan bahwa tidak adanya serangan teror selama empat tahun bukan berarti potensi ancaman sepenuhnya hilang. Ia menyebut aparat justru melakukan pencegahan terhadap sejumlah rencana serangan sebelum berkembang menjadi aksi.
Eddy mencatat terdapat sekitar 28 rencana serangan teror yang berhasil dicegah dalam kurun empat tahun terakhir. Menurut dia, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama unsur intelijen dan aparat penegak hukum.
“Ini berkat sinergi dan kolaborasi unsur intelijen dan aparat penegak hukum karena selama empat tahun ini kurang lebih ada 28 rencana serangan teror yang dapat dicegah,” ungkap Eddy.
Ia mengatakan pencegahan sejak tahap awal memiliki landasan hukum. Eddy merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menempatkan perbuatan persiapan tindak pidana terorisme sebagai bagian dari ranah hukum pidana.
Ketentuan tersebut memungkinkan aparat melakukan mitigasi sebelum sebuah rencana berkembang menjadi serangan. Dengan mekanisme itu, potensi ancaman dapat ditangani lebih dini.
“Karena di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, perbuatan persiapan sudah masuk ranah hukum pidana, sehingga dari awal sudah dapat kita lakukan mitigasi,” ujar Eddy.
Capaian empat tahun zero attack itu pun menjadi alasan pemerintah untuk tetap mempertahankan kewaspadaan. Lodewijk kembali menekankan bahwa masyarakat memiliki peran dalam menjaga kondisi tersebut agar Indonesia tetap terbebas dari serangan terorisme.
Dengan demikian, kondisi tanpa serangan selama empat tahun terakhir tidak dipandang sebagai alasan untuk mengendurkan upaya pencegahan. Pemerintah justru mendorong sinergi antara aparat, lembaga terkait, unsur intelijen, dan masyarakat terus diperkuat untuk menjaga keamanan dari ancaman terorisme.





