JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan akan mengirim surat kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai praperadilan yang dia ajukan, serta berharap hal tersebut dipertimbangkan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.
“Pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1).
Hasto mengingatkan bahwa sebagai tersangka, dirinya memiliki hak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang hukum acara pidana.
Mengenai apakah pimpinan KPK akan melanjutkan proses pemeriksaan atau menunggu hasil praperadilan, Hasto menyerahkan sepenuhnya pada kebijakan KPK.
“Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK. Kami percaya bahwa mekanisme dan proses hukum akan ditempuh dengan sebaik-baiknya dengan prinsip-prinsip asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Hasto yang tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.33 WIB mengenakan jas hitam, kemeja putih, dan celana krem, datang dengan bus berwarna merah putih bersama puluhan pengacaranya. Beberapa pengacara yang tampak dalam rombongan tersebut antara lain Ronny Talapessy, Maqdir Ismail, dan Patra M. Zein.
Sebelumnya, Hasto dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin (6/1) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku, namun ia tidak hadir, sehingga KPK menjadwalkan ulang pada Senin (13/1). Hasto bersama advokat Donny Tri Istiqomah (DTI) ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus tersebut.
Hasto diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I.
DTI juga diduga terlibat dalam pengambilan dan pengantaran uang suap yang diserahkan kepada Wahyu Setiawan, melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya sudah divonis dalam perkara ini.
