JAKARTA – Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyampaikan bahwa kedatangannya adalah bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum. Meskipun demikian ia menganggap adanya dugaan agenda politik yang membayangi kasusnya.
“Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah, yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda politik terkait kasus saya,” ujar Hasto di depan awak media, Kamis (20/2/2025).
Hasto juga menyoroti adanya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasusnya, yaitu Agustiani Tio Fridelina. Tio, yang tengah berjuang melawan kanker, bahkan dilarang untuk menjalani perawatan medis ke luar negeri.
“Saudari Tio pun tidak bisa berobat ke luar negeri karena kanker yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebut nama saya,” tegas Hasto, memperlihatkan keprihatinannya terhadap kondisi saksi yang terlibat.
Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa dalam sidang praperadilan dirinya, ia merasa bukti yang diajukan KPK didapatkan melalui cara-cara yang tidak sah dan melanggar etika.
Ia menuturkan bahwa penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, terlibat dalam tindakan penyamaran, kebohongan, intimidasi, serta perampasan barang milik DPP PDIP tanpa adanya surat panggilan yang sah. Hasto menilai hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
“Dengan cara melanggar etika, dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana terjadi dengan Saudara Kusnadi ketika dia mendampingi saya,” ujar Hasto menambahkan.
Pernyataan ini menegaskan sikap kritis Hasto terhadap proses hukum yang sedang berjalan, yang menurutnya banyak terpengaruh oleh motif politik, dan memperingatkan pentingnya untuk menjaga integritas hukum dalam setiap tahap penyidikan.




