JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengecam keras tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebutnya melakukan “operasi 5M” terhadap stafnya, Kusnadi. Operasi ini meliputi menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.
Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan, Jumat (21/3).
Hasto menyatakan, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, melakukan tindakan melawan hukum dengan cara menyamar dan membohongi Kusnadi.
“Penyidik KPK justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi selama hampir tiga jam tanpa surat panggilan,” tegas Hasto.
Lebih lanjut, Hasto menyebut tindakan tersebut sebagai “operasi 5M”, yang merupakan akronim dari menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi.
“Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5M,” ujarnya.
Hasto juga menilai bahwa pemeriksaan yang dilakukan KPK terhadap dirinya pada 10 Juni 2024 hanyalah kedok untuk merampas barang-barang milik Kusnadi.
“Pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ungkapnya.
Latar Belakang Hukum Kasus Hasto Kristiyanto
Hasto Kristiyanto sendiri didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga didakwa dengan Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.
Sementara itu, terkait dugaan suap, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang juga telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan ini diperkuat dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kontroversi Operasi 5M KPK
Tuduhan Hasto mengenai “operasi 5M” ini menimbulkan kontroversi dan sorotan publik terhadap metode penyidikan KPK. Apalagi, kasus ini melibatkan dua pihak yang memiliki pengaruh besar di Indonesia, yaitu PDIP dan KPK. Hasto menegaskan bahwa tindakan KPK tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan hak-hak Kusnadi sebagai warga negara.
Dengan adanya tuduhan ini, kasus Hasto Kristiyanto semakin menarik perhatian publik. Bagaimana KPK akan menanggapi tuduhan “operasi 5M” ini? Dan bagaimana proses hukum selanjutnya akan berjalan? Simak terus perkembangan kasus ini untuk mendapatkan informasi terbaru.