JAKARTA – Pemilik kendaraan yang melakukan modifikasi kendaraan tanpa mematuhi aturan berisiko mendapat sanksi berat. Denda hingga Rp24 juta dan ancaman pidana penjara menanti jika modifikasi kendaraan dilakukan secara ilegal.
Pemerintah mengimbau para penghobi modifikasi kendaraan untuk memahami regulasi agar kegiatan ini tetap aman dan sesuai hukum. Menurut informasi resmi dari akun Instagram Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, modifikasi kendaraan harus mematuhi regulasi yang berlaku.
“Memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dapat dipidana paling lama satu tahun atau didenda paling banyak Rp24 juta,” tulis akun tersebut pada Sabtu (24/5/2025).
Aturan Modifikasi yang Harus Diperhatikan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap modifikasi yang mengubah spesifikasi teknis seperti dimensi, mesin, atau daya angkut kendaraan wajib melalui uji tipe ulang. Uji tipe ini meliputi pemeriksaan fisik untuk memastikan kendaraan tetap laik jalan dan aman, serta penelitian rancang bangun untuk memeriksa konstruksi dan rekayasa kendaraan.
Modifikasi yang tidak sesuai aturan, seperti mengubah warna lampu kendaraan di luar ketentuan, memasang sirine sembarangan, atau memanjangkan sasis truk secara berlebihan, bisa membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya, lampu depan mobil yang terlalu terang atau tidak sesuai standar warna (putih atau kuning muda) dapat mengganggu pengendara lain dan menyebabkan miskomunikasi di jalan.
Bahaya Modifikasi Sembarangan
Selain ancaman hukum, modifikasi yang tidak tepat juga bisa merusak performa kendaraan. Contohnya, mengganti ban motor matik dengan ukuran lebih besar dari standar pabrik bisa membuat akselerasi melambat dan konsumsi bahan bakar lebih boros. Bahkan, modifikasi mesin yang berlebihan dapat menyebabkan motor sering mogok atau cepat rusak.
Tips Modifikasi Aman dan Legal
Konsultasi dengan Bengkel Resmi
Pastikan modifikasi dilakukan di bengkel yang memiliki Surat Izin Usaha Perbengkelan (SIUP). Bengkel resmi akan memastikan perubahan sesuai dengan standar keselamatan dan peraturan yang berlaku.
Perhatikan Spesifikasi Pabrik
Jangan mengubah dimensi atau mesin kendaraan secara drastis tanpa melakukan uji tipe ulang. Misalnya, modifikasi mobil boks untuk keperluan usaha harus disesuaikan dengan data di STNK agar tidak menyalahi hukum.
Patuhi Aturan Lampu dan Aksesori
Warna lampu kendaraan diatur secara ketat. Lampu utama harus berwarna putih atau kuning muda, lampu sein kuning tua, dan lampu rem merah. Hindari pemasangan lampu rotator atau sirine yang hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu seperti ambulans atau mobil polisi.
Lapor Perubahan ke STNK
Setelah modifikasi, pastikan data kendaraan di STNK diperbarui. Perubahan seperti warna bodi atau jenis kendaraan (misalnya dari pick-up ke station wagon) harus dilaporkan ke kepolisian untuk menghindari sanksi.
Hobi Tetap Jalan, Keselamatan Nomor Satu
Modifikasi kendaraan memang dapat meningkatkan kepercayaan diri dan membuat kendaraan tampil lebih menarik. Namun, keselamatan Anda dan pengguna jalan lain harus tetap menjadi prioritas utama. Dengan memahami aturan dan memilih modifikasi yang aman, hobi ini dapat dinikmati tanpa khawatir terkena tilang atau denda.