Garuda Tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang pernah bertugas di lingkungan Kementerian Imipas. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan yang tengah disidik lembaga antirasuah tersebut.
Penahanan dilakukan setelah Silmy Karim menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu. Usai pemeriksaan, Silmy keluar mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan keterangan kepada awak media.
Selain Silmy Karim, sejumlah pejabat yang turut menjalani proses hukum antara lain mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri.
Sebelum ditahan, Silmy Karim sempat menjadi sorotan setelah tidak memenuhi panggilan awal penyidik. Namun pada Rabu malam, ia akhirnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Kepada wartawan, Silmy mengaku baru dapat hadir setelah menyelesaikan sejumlah agenda kedinasan yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan korupsi yang menyeret pejabat negara aktif. KPK menegaskan akan terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap peran masing-masing pihak serta aliran dana yang terkait dengan dugaan pemerasan tersebut.
Caption, Editor & Upload: Tijani
GARUDA TV – Digital TV Indonesia, Berita Terpercaya
Saksikan Garuda TV di Free to Air atau Streaming melalui:
www.garuda.tv | YouTube Garuda TV | Aplikasi Vidio | Wewatch | IndiHome CH111 | Transvision CH824 | FirstMedia CH45
Scan ulang saluran digital kamu sekarang ya dan saksikan terus program-program seru terbaru hanya di GarudaTV.
🔴 Subscribe GarudaTV Official Youtube Channel https://www.youtube.com/@garudatv.official
🔴 Follow our Official TikTok https://www.tiktok.com/@garudatvnews
🔴 Like our Official Facebook https://www.facebook.com/garudatv.official
🔴 Follow our Official Instagram https://www.instagram.com/garudatv.official/