Kedok gurita korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menyeret Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) nonaktif, Silmy Karim, akhirnya terbongkar secara matematis.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa skandal besar ini berhasil diendus berkat efek domino dari penanganan kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) serta pasokan data transaksi keuangan mencurigakan dari PPATK.
Laporan hasil analisis PPATK tersebut memetakan pusaran transaksi tidak wajar yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas sepanjang periode 2019-2025. Aliran dana haram itu mengalir deras melalui 96 rekening bank berbeda.
Secara mengejutkan, KPK membeberkan struktur isi rekening raksasa dengan total nilai mencapai Rp 366,7 miliar tersebut:
“Dari total aliran uang tersebut, hanya sebesar Rp 9,7 miliar atau sekitar 3 persen yang bersumber dari gaji/tunjangan. Sementara Rp 357 miliar atau 97 persen lainnya, diduga berasal dari pihak-pihak pemohon layanan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal,” papar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026).
Pola Kejahatan Berjamaah: Dari ‘Minta Jatah’ hingga Sandi Musik
Benang merah kasus ini ditarik saat Silmy Karim masih menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada periode 2019-2025. Silmy diduga menggerakkan praktik pemerasan secara sistematis dengan “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal WNA lewat perantara Direktur Izin Tinggal saat itu, Jaya Saputra.
Sepanjang tahun 2022-2026, jaringan ini setidaknya telah berhasil mengumpulkan dana tak sah sebesar Rp 145,5 miliar. Untuk mengamankan pembagian uang agar tidak tercium aparat, mereka merancang skema pembagian rutin mingguan yang sangat rapi:
-
Gajian Hari Jumat: Uang haram tersebut dibagikan setiap pekan. Silmy Karim sendiri diduga mengantongi jatah tetap sebesar Rp 100 juta per minggu.
-
Sandi ‘Malaikat’: Istilah rahasia yang digunakan sebagai kode distribusi uang yang dikhususkan bagi para pejabat tinggi kementerian.
-
Sandi ‘Grup Band’: Istilah pembagian untuk klaster di bawahnya. Mereka menggunakan status personel band seperti Vokalis, Gitaris, Backing Vocal, hingga Koreografer untuk membedakan porsi nominal uang yang mengalir.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian dicuci ke berbagai aset pribadi dan lini bisnis, salah satunya dengan mendirikan perusahaan mobil derek (towing) yang juga digunakan untuk menyalurkan hobi motor trail dan offroad.
Kepanikan Massal Saat Kasus Kemnaker Mencuat
Sistematisnya cara kerja sindikat ini akhirnya goyah ketika KPK mulai menyidik kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker. Mengetahui bahwa lini bisnis penempatan asing sedang dibidik instansi antikorupsi, para oknum pejabat Imigrasi ini mendadak panik.
Untuk menghilangkan jejak, mereka sempat melakukan penarikan dana secara kilat dan massal dari berbagai rekening penampung. Dana tunai tersebut kemudian buru-buru dikonversi ke dalam bentuk kepingan emas batangan, hingga digunakan untuk membeli rumah mewah secara tunai demi menghindari sistem transfer perbankan. Namun, manuver darurat tersebut terlambat karena KPK telah mengunci seluruh data perbankan mereka.