Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini (LAZ), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kepala daerah tersebut terbukti ikut bermain dalam pusaran tender proyek dinas serta menerima suap berupa uang tunai hingga fasilitas mewah senilai total Rp12,4 miliar.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
KPK menetapkan tiga tersangka utama dalam skandal ini yaitu Lalu Ahmad Zaini (Bupati Lombok Barat), Sudirman (Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang / BUMD Lombok Barat) dan Alvonsus Gani (Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument).
Modus Operandi: “Pinjam Bendera” dan Pengondisian Syarat Lelang
Praktik rasuah ini bermula dari instruksi Bupati Lalu Ahmad Zaini kepada Dinas PUPRPKP Lombok Barat untuk meloloskan perusahaan bentukan Sudirman (Dirut BUMD). Untuk menyamarkan konflik kepentingan dari publik, Sudirman sengaja menggunakan taktik “pinjam bendera”.
Sudirman meminjam nama sejumlah CV/perusahaan penyedia lain agar CV miliknya (CV Dyas Karya Konstruksi / DKK) tidak tercatat langsung sebagai pemenang tender. Perusahaan penyedia yang dipinjam namanya diberi fee sebesar 3%.
Syarat lelang diatur sedemikian rupa agar Sudirman memenangkan proyek senilai Rp17,9 miliar, baik melalui jalur tender maupun penunjukan langsung (PL).
Secara akumulatif, CV DKK menyapu bersih berbagai proyek di Dinas PUPR, Bagian Umum, Bappeda, Dispora, hingga BUMD dengan total nilai pengerjaan mencapai Rp41,7 miliar. Dari total uang tersebut, sebesar Rp10,8 miliar mengalir deras langsung ke kantong Bupati Lalu Ahmad Zaini.
Guyuran Mobil Mewah hingga Sapi Kurban dari Swasta
Selain ‘jatah’ dari proyek BUMD, Lalu Ahmad Zaini juga diduga menerima suap dari Alvonsus Gani (Dirut PT MSI) setelah perusahaannya dimenangkan dalam proyek pengadaan tata kelola air bersih bernilai Rp27,1 miliar.
Berdasarkan temuan penyidik KPK, aliran suap dan gratifikasi senilai Rp1,6 miliar dari pihak swasta tersebut mengalir dalam bentuk barang dan fasilitas mewah, antara lain:
-
1 Unit Mobil Toyota Alphard (senilai Rp1,2 miliar)
-
1 Pasang Sepatu Merek Hermes (senilai Rp19 juta)
-
1 Unit Smartphone iPhone 17 Pro (senilai Rp26 juta)
-
1 Ekor Sapi Kurban (senilai Rp17 juta)
-
Tiket & Akomodasi Penerbangan LOP-JKT (Lombok–Jakarta PP)
-
Uang Tunai (sekurang-kurangnya Rp380 juta)
Atas perbuatan culas tersebut, KPK menjerat Bupati Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 KUHP. Sementara itu, Alvonsus Gani disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo. UU Penyesuaian Pidana.