Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah (FA), selesai menjalani pemeriksaan maraton oleh Tim 9 Kejagung RI terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Usai diverifikasi selama hampir 10 jam, Febrie kembali digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK dengan status tahanan titipan.
Berdasarkan pemantauan di Gedung Utama Kejagung RI, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026) malam, Febrie tampak melangkah keluar dari lift sekitar pukul 20.59 WIB di bawah pengawalan ketat personel keamanan.
Menggenakan pakaian tahanan, Febrie memilih terus berjalan tertunduk. Ia memilih bungkam dan mengabaikan rentetan pertanyaan awak media sebelum akhirnya masuk ke dalam mobil tahanan yang telah bersiaga.
Tim 9 Cecar Transaksi Keuangan dan Lima Saksi Perbankan
Pemeriksaan terhadap Febrie berlangsung sejak pukul 11.01 WIB. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dalam agenda pemeriksaan hari ini, penyidik Tim 9 meminta keterangan dari tujuh orang.
“Pemeriksaan hari ini melibatkan kurang lebih tujuh orang. Dua di antaranya adalah Saudara FA dan Saudara NH (Nurman Herin). FA diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka, sedangkan Nurman Herin diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka FA,” ujar Anang Supriatna di Gedung Utama Kejagung RI, Kamis (3/9/2026).
Sementara itu, lima saksi lainnya berasal dari pihak swasta dan institusi perbankan. Penyidik menelusuri secara mendalam rekam jejak dan alur transaksi keuangan yang melibatkan Febrie untuk melacak aset hasil kejahatan.
“Pemeriksaan saksi perbankan ini merupakan bagian mendasar dari pembuktian TPPU. Penyidik mengonfirmasi keberadaan transaksi-transaksi mencurigakan ke pihak lain yang diduga berkaitan erat dengan perkara ini,” tambah Anang.
Jerat Kasus Berlapis: Dari ASABRI Hingga Temuan Emas 74 Kg
Kasus yang menjerat mantan pejabat tinggi kejaksaan ini memiliki rekam jejak panjang. Perkara ini mulanya ditangani oleh Bareskrim Polri sebelum akhirnya dilimpahkan penanganannya secara penuh ke Kejagung RI.
Febrie pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dana PT ASABRI, yang juga menyeret nama pengusaha Don Ritto.
Tak berhenti di situ, penyidik kembali menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam kasus TPPU terpisah yang dipicu oleh penemuan barang bukti fantastis, yakni emas batangan seberat 74 kilogram serta uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Dalam klaster kasus emas ini, Kejagung turut menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka.
Saat ini, Tim 9 Kejagung RI juga tengah membuka penyidikan baru terkait dugaan keterlibatan Febrie dalam kasus korupsi proyek di PT Krakatau Steel serta pengadaan batu bara PLTU yang sempat memicu insiden mati listrik massal (blackout).