Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), bereaksi keras atas insiden keamanan pangan yang menimpa lebih dari 500 santri dan penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kalitengah, Sidoarjo, Jawa Timur. Zulhas meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lokasi tersebut.
Sepulang dari kunjungan kerja di Papua dan Maluku, Zulhas langsung menghubungi Kepala BGN guna memastikan penanganan medis terhadap para korban menjadi prioritas utama, sekaligus meminta laporan kronologi secara menyeluruh.
“Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti Kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas! Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan, dan masa depan manusia,” tegas Zulkifli Hasan, Kamis (3/9/2026).
Minta Usut Hingga Jalur Hukum dan Beri Efek Jera
Laporan awal yang diterima Menko Pangan menunjukkan adanya ketidakpatuhan serius terhadap standar kedisiplinan dan prosedur penyajian makanan di SPPG Kalitengah. Menanggapi temuan ini, Zulhas menegaskan agar penindakan tidak berhenti pada sanksi administratif internal semata.
“Kalau memang ditemukan pelanggaran hukum, jangan ragu diproses sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum agar ada efek jera. Seluruh Pengelola Dapur MBG harus memahami bahwa tugas mereka bukan sekadar membagikan makanan, melainkan memastikan makanan itu aman dan layak dikonsumsi,” lanjutnya.
Saat ini, operasional SPPG Kalitengah telah dihentikan sementara waktu selama proses evaluasi, investigasi medis, dan pemeriksaan kepolisian berlangsung.
Evaluasi Nasional: 249 Kepala SPPG Dipecat, Ribuan Dapur Diaudit
Insiden di Sidoarjo ini memicu evaluasi masif terhadap sistem tata kelola MBG di seluruh Indonesia. Dari hasil pemetaan nasional terhadap 27.485 SPPG yang beroperasi, pemerintah menemukan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Sebagai langkah penertiban, pemerintah telah mengambil tindakan disiplin tingkat tinggi terhadap para pengelola yang dinilai tidak kompeten.
“Sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, mulai dari insiden keamanan pangan, membolos lebih dari 10 hari kerja, kasus penipuan phishing, hingga pelanggaran disiplin berat lainnya,” ungkap Zulhas.
Pemerintah kini memperketat aturan operasional, di mana setiap Kepala SPPG diwajibkan hadir langsung di lokasi dapur sejak pukul 02.00 dini hari untuk mengawasi proses masak, hingga seluruh alur distribusi selesai sekitar pukul 08.00–09.00 pagi.
“Program MBG tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa juta anak yang makan. Yang paling utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Keselamatan anak-anak Indonesia tidak boleh dikompromikan,” pungkas Zulhas.