Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil sikap tegas terhadap maraknya kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kemenhut menyiapkan skema sanksi berlapis—mulai dari tindakan administratif, gugatan perdata ganti rugi, hingga jerat pidana—bagi korporasi yang terbukti lalai atau sengaja melanggar kewajiban pencegahan karhutla.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penerapan hukum dilakukan melalui pendekatan instrumen ganda (multi-instrument law enforcement).
“Dirjen Gakkum Kehutanan menerapkan multi-instrumen penegakan hukum, baik berupa sanksi administratif, administratif final, hingga proses pidana. Pengenaan sanksi disesuaikan dengan derajat pelanggaran serta tingkat ketaatan pemegang konsesi dalam mematuhi aturan pengendalian karhutla,” tegas Dwi dalam konferensi pers, Kamis (3/9/2026).
Skema sanksi administratif diproses secara bertahap, meliputi kewajiban paksaan pemulihan ekosistem, pembekuan izin operasional, hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha.
Gugatan Kerusakan Ekosistem dan Joint Investigation
Tidak berhenti pada sanksi administratif, Kemenhut juga siap membawa kasus karhutla ke ranah hukum pidana dan perdata, baik yang menyasar entitas korporasi maupun perorangan.
“Kami juga menyiapkan gugatan ganti rugi atas kerusakan ekosistem akibat karhutla. Langkah penegakan hukum ini berjalan secara paralel dengan penanganan pemadaman di lapangan,” terang Dwi.
Guna memperkuat pembuktian, Kemenhut menjalin kolaborasi erat bersama Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Kementerian Lingkungan Hidup melalui mekanisme penyelidikan bersama (joint investigation) di area terdampak.
Sebagai bagian dari peringatan dini (early warning system), Kemenhut tercatat telah melayangkan surat teguran tertulis kepada 20 perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan maupun persetujuan penggunaan kawasan hutan yang terdeteksi memiliki titik panas (hotspot) sejak April 2026.
Selain itu, tim pengawas kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan ekosistem kepada 20 korporasi. Sementara itu, audit dan pengawasan lapangan diperketat terhadap 32 perizinan usaha serta 18 perusahaan yang area konsesinya mengalami kebakaran.
“Personel Polisi Kehutanan dan Pengawas Kehutanan terus diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi (ground check) secara intensif di lokasi-lokasi konsesi yang terindikasi terbakar,” pungkas Dwi.