JAKARTA – Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai terlapor dalam penanganan dua laporan dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Meski demikian, pemanggilan belum dilakukan dalam waktu dekat karena penyidik masih fokus mendalami laporan, memeriksa pelapor, serta menelaah alat bukti yang telah diserahkan.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan perkembangan terbaru mengenai proses hukum yang kini berjalan.
“Iya (bakal memanggil terlapor),” kata Budi Hermanto, Rabu (22/7/2026).
Menurut Budi, penyidik saat ini masih berada pada tahap awal penyelidikan. Seluruh laporan yang masuk akan dianalisis terlebih dahulu sebelum dilakukan langkah lanjutan, termasuk pemanggilan terhadap pihak terlapor.
“Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujar Budi.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Hotman Paris baru akan dilakukan setelah penyidik menilai seluruh keterangan awal serta bukti yang telah diterima cukup untuk memasuki tahapan berikutnya. Langkah tersebut merupakan bagian dari prosedur penanganan perkara agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua Laporan Masuk ke Polda Metro Jaya
Kasus ini bermula setelah pernyataan Hotman Paris dalam sebuah konferensi pers menuai reaksi dari kalangan insan pers. Ucapan yang dinilai merendahkan profesi wartawan kemudian berujung pada dua laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya dalam waktu berdekatan.
Laporan pertama diajukan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin, 20 Juli 2026. Aduan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sehari kemudian, organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia juga melaporkan Hotman Paris atas dugaan yang serupa. Laporan kedua itu terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kedua laporan tersebut pada pokoknya mempermasalahkan ucapan Hotman yang dianggap menghina profesi wartawan saat memberikan tanggapan kepada awak media dalam konferensi pers mengenai perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Dalam laporan tersebut, Hotman disangkakan melanggar Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelapor juga mengaitkan dugaan pelanggaran dengan Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Polisi Dahulukan Pendalaman Bukti
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Tahapan awal difokuskan pada verifikasi materi laporan, pemeriksaan terhadap pelapor, serta pendalaman barang bukti sebelum penyidik mengambil langkah lanjutan.
Pendalaman tersebut juga menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan agenda pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk Hotman Paris sebagai terlapor.
Dengan adanya dua laporan yang memiliki substansi serupa, penyidik akan mengkaji keseluruhan materi perkara secara komprehensif untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif.
Hotman Paris Sudah Menyampaikan Permintaan Maaf
Sebelum dua laporan tersebut diproses, Hotman Paris lebih dahulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan ‘lu punya otak nggak sih?’,” ujar Hotman melalui akun Instagram @hotmanparisofficial pada Senin (20/7/2026).
Dalam penjelasannya, Hotman menyebut potongan video yang beredar di media sosial tidak menampilkan keseluruhan konteks percakapan saat konferensi pers berlangsung.
“Tidak dikutip secara utuh kenapa saya mengucapkan itu,” katanya.
Ia mengaku awalnya mendapat pertanyaan dari wartawan mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dari aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tersebut. Hotman menyatakan dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab pertanyaan itu dan telah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui jawabannya.
Namun, ketika muncul pertanyaan lanjutan dengan substansi yang menurutnya masih sama, ia mengaku emosinya terpancing hingga melontarkan kalimat yang kemudian menjadi sorotan publik.
“Akhirnya saya jawab, kamu punya otak nggak sih. Maksudnya saya sudah jawab tadi, saya tidak tahu,” ucap Hotman.
Proses Hukum Berlanjut
Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum atas dua laporan tersebut tetap berjalan. Polda Metro Jaya menegaskan akan menangani perkara sesuai prosedur, dimulai dari pendalaman laporan dan alat bukti hingga pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diperlukan.
Perkembangan terbaru berupa rencana pemanggilan Hotman Paris menandai masuknya perkara ini ke tahap lanjutan. Namun, kepolisian memastikan agenda pemeriksaan baru akan dilakukan setelah seluruh hasil telaah awal dinilai memadai sebagai dasar penyidikan lebih lanjut.