JAKARTA – Wacana calon Kapolri dari kalangan non-Akademi Kepolisian (Akpol) kembali mencuat, memicu diskusi soal dasar hukum dan kriteria ideal pemimpin tertinggi Polri ke depan.
Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil menegaskan bahwa Undang-Undang Kepolisian tidak pernah mensyaratkan jabatan Kapolri harus diisi oleh lulusan Akpol. Menurutnya, satu-satunya syarat utama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah calon berstatus sebagai perwira tinggi Polri, tanpa ketentuan mengenai asal pendidikan.
“Syarat di UU itu perwira tinggi. Presiden menerima masukan calon Kapolri dari Kompolnas,” kata Nasir, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, dominasi lulusan Akpol dalam kursi Kapolri selama puluhan tahun terakhir merupakan tradisi kelembagaan, bukan ketentuan hukum. “Hampir tidak pernah ada Kapolri dari non-Akpol,” ujarnya.
Dalam mekanisme pemilihan Kapolri, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan masukan kepada Presiden mengenai kandidat yang dinilai layak. Presiden selanjutnya memilih satu nama untuk diajukan ke DPR guna menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum resmi ditetapkan sebagai Kapolri.
Meski jalur non-Akpol dimungkinkan secara hukum, kenyataan bahwa hampir seluruh Kapolri yang pernah menjabat berlatar belakang Akpol membuat wacana ini kerap memicu perdebatan publik.
Kompetensi Dinilai Lebih Penting daripada Latar Belakang Pendidikan
Menanggapi hal serupa, pengamat politik Efriza menilai Polri modern perlu berani keluar dari pakem lama dalam menentukan parameter pemilihan Kapolri. Menurutnya, pertimbangan bisa digeser dari sekadar tradisi asal pendidikan menuju rekam jejak, kompetensi, dan tingkat kepercayaan politik Presiden terhadap calon.
“Akpol bukan lagi faktor penentu, melainkan hanya salah satu bagian dari profil seorang kandidat,” ujar Efriza, yang juga dosen di sejumlah perguruan tinggi.
Ia menambahkan, kemampuan hukum serta pengalaman penugasan di birokrasi sipil dapat menjadi nilai tambah yang mencerminkan kapasitas kepemimpinan lintas sektor. Jika Presiden mempertimbangkan sosok dengan pengalaman beragam dan kemampuan manajerial kuat, status kelulusan Akpol tidak lagi menjadi penentu utama.
Efriza memaparkan sejumlah kriteria yang menurutnya relevan untuk calon Kapolri ke depan. Pertama, calon idealnya memiliki orientasi hukum yang kuat. “Kalau bisa latar belakang sebagai doktor hukum, dengan kualitas profesor, serta pengalaman panjang di bidang reserse, memahami penegakan hukum tidak hanya dari sisi operasional, tetapi juga dari aspek tata kelola dan kepastian hukum. Ini penting sebab reformasi kepolisian juga memungkinkan untuk diarahkan pada peningkatan profesionalisme penyidikan,” jelasnya.
Kedua, calon perlu memiliki pengalaman menangani kejahatan kompleks, termasuk kemampuan memimpin penanganan perkara korupsi, pencucian uang, dan kejahatan ekonomi yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga serta penguasaan aspek teknis. “Pengalaman tersebut relevan dengan tantangan Polri saat ini yang semakin bergeser ke kejahatan keuangan, siber, dan lintas negara,” ungkapnya.
Menurut Efriza, kedua kriteria tersebut mencerminkan keselarasan antara kualitas kepemimpinan yang dibutuhkan dengan kondisi kehidupan modern yang semakin kompleks, sehingga kompetensi dan rekam jejak layak menjadi pertimbangan utama, melampaui sekadar latar belakang institusi pendidikan.