JAKARTA – PT Transjakarta kembali melakukan penyesuaian layanan operasional terhitung mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, di mana Transjakarta akan beroperasi pukul 05.00 – 20.00. Penyesuain tersebut sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
“Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00. Operasional ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, non BRT dan Mikrotrans,” kata Direktur Operasional PT Transjakarta, Prasetia Budi seperti yang dikutip dari Beritajakarta.id, Jumat (18/12/2020).
Akan tetapi, untuk tenaga kesehatan layanan akan diperpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 dari sebelumnya beroperasi pukul 22.00 – 23.00.
“Tenaga kesehatan, diperpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 WIB,” ujarnya.
Prasetia menambahkan. PT Transjakarta tidak akan ada pengurangan rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.
“Sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun di dalam bus,” tutupnya.
Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan lima orang untuk Mikrotrans.