NEW YORK, AS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melontarkan kecaman tajam terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang hukuman mati oleh parlemen Israel. Regulasi tersebut dinilai diskriminatif terhadap tahanan asal Palestina dan berpotensi melanggar hukum internasional jika diterapkan di wilayah pendudukan.
Pernyataan resmi disampaikan oleh Stephane Dujarric, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB, di Markas Besar PBB New York pada Selasa (31/3/2026).
“Sifat diskriminatif dari undang-undang khusus ini membuatnya sangat kejam dan diskriminatif, dan kami meminta agar pemerintah Israel mencabutnya dan tidak menerapkannya,” ujar Dujarric.
Isi RUU: Memisahkan Jalur Hukum Warga Palestina
RUU yang disahkan pada Senin (30/3/2026) mewajibkan hukuman mati bagi warga Palestina di Tepi Barat yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan militer Israel atas serangan mematikan yang dikategorikan sebagai “terorisme”.
Kebijakan ini dinilai bermasalah karena warga Palestina secara otomatis diadili di pengadilan militer, bukan peradilan sipil. Akibatnya, tercipta sistem hukum dua jalur yang lebih berat dan terpisah dari pengadilan sipil yang berlaku bagi warga Israel.
Sebagai perbandingan, di pengadilan sipil Israel, hukuman mati atau penjara seumur hidup hanya dijatuhkan bagi mereka yang terbukti melakukan pembunuhan dengan maksud membahayakan keamanan negara.
Sepanjang sejarah berdirinya Israel, eksekusi hukuman mati hanya terjadi dua kali: pertama pada 1948 terhadap seorang kapten militer, dan kedua pada 1962 terhadap penjahat Nazi Adolf Eichmann.
Ancaman Kejahatan Perang dari Komisioner HAM PBB
Volker Turk, Komisioner Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, turut angkat suara dan mendesak pencabutan segera RUU kontroversial tersebut.
“Penerapannya terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki akan merupakan kejahatan perang,” tegas Turk.
Tak hanya itu, Turk juga mengkritisi RUU lain yang tengah bergulir di Knesset (parlemen Israel). Rancangan tersebut bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk menangani kejahatan pasca-serangan 7 Oktober, namun tanpa kewenangan mengadili pelanggaran yang dilakukan oleh pasukan Israel di wilayah pendudukan.
Turk mendesak Knesset untuk menolak RUU tersebut karena dinilai akan melembagakan sistem peradilan yang diskriminatif, timpang, dan berat sebelah.