KALTARA – TNI Angkatan Laut (TNI AL) menggagalkan dugaan pelanggaran pengangkutan kayu log di perairan Teluk Berau, Papua Barat Daya, setelah menemukan ketidaksesuaian jumlah muatan dengan dokumen resmi serta indikasi pelanggaran keselamatan pelayaran. Temuan tersebut terungkap saat unsur KRI Madidihang-855 menghentikan dan memeriksa kapal tunda TB Buma Nilam yang menarik tongkang TK Kaltara Kebajikan dalam operasi pengamanan laut.
Penindakan dilakukan pada Sabtu (1/8) ketika KRI Madidihang-855 yang berada di bawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada III menjalankan Operasi Siaga Purla Periode III/Tameng Papua-26 di wilayah perairan Teluk Berau.
Pemeriksaan dilakukan setelah aparat mendeteksi adanya indikasi pelanggaran terhadap kapal milik PT Surya Bahau Mandiri yang mengangkut kayu log dari Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, dengan tujuan Gresik, Jawa Timur.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya selisih signifikan antara dokumen muatan dan kondisi nyata di lapangan. Berdasarkan dokumen pengangkutan, kapal tercatat membawa 590 batang kayu log. Namun, setelah dilakukan penghitungan manual di atas tongkang, jumlah kayu yang ditemukan mencapai 714 batang.
Perbedaan sebanyak 124 batang kayu tersebut menjadi salah satu fokus penyelidikan karena diduga berkaitan dengan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan hasil hutan.
Selain dugaan pelanggaran administrasi dalam pengangkutan kayu, tim pemeriksa juga menemukan sejumlah indikasi pelanggaran lain yang berkaitan dengan aspek keselamatan pelayaran.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian ialah kondisi garis muat atau *Plimsoll Mark* pada kapal yang sudah berada di bawah permukaan air. Kondisi tersebut mengindikasikan kapal diduga mengalami kelebihan muatan (*overdraft*), sehingga berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan di laut.
Pemeriksaan juga mengungkap adanya ketidaksesuaian antara perangkat Automatic Identification System (AIS) dan Emergency Position Indicating Radio Beacon (EPIRB) dengan data yang tercantum dalam Surat Izin Stasiun Radio Kapal Laut (SISRKL).
Tak hanya itu, petugas turut menemukan tidak tersedianya jurnal radio serta jurnal sampah yang merupakan dokumen wajib dalam operasional kapal sesuai ketentuan pelayaran nasional.
Berdasarkan temuan awal tersebut, kapal diduga melanggar sejumlah regulasi yang mengatur sektor kehutanan dan pelayaran. Dugaan pelanggaran meliputi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, serta ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“TNI AL dalam hal ini KRI Madidihang-855 berhasil melaksanakan pemeriksaan dan penghentian terhadap kapal TB Buma Nilam/TK Kaltara Kebajikan di Perairan Teluk Berau,” demikian keterangan resmi TNI AL.
Setelah proses pemeriksaan di lokasi selesai, kapal beserta tongkang dikawal menuju Pangkalan TNI AL Kodaeral XIV Sorong untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum di laut yang dilakukan TNI AL guna memastikan setiap aktivitas pelayaran maupun pengangkutan sumber daya alam berlangsung sesuai regulasi.
Dalam keterangannya, TNI AL menegaskan bahwa operasi pengawasan di wilayah perairan Indonesia akan terus ditingkatkan, terutama di kawasan yang menjadi jalur distribusi hasil hutan dan komoditas strategis nasional.
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali sebelumnya telah menginstruksikan seluruh jajaran agar meningkatkan kesiapsiagaan operasi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran di laut.
“Kasal menekankan agar seluruh jajaran TNI AL senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan operasi, memperkuat penegakan hukum di laut, serta menjaga dan mengamankan sumber daya alam nasional sebagai bagian dari upaya mendukung kepentingan strategis bangsa dan negara,” demikian pernyataan resmi TNI AL.
Keberhasilan penghentian kapal tersebut menambah daftar operasi pengamanan laut yang dilakukan TNI AL dalam menjaga perairan nasional dari berbagai bentuk pelanggaran, termasuk dugaan penyimpangan pengangkutan hasil hutan yang berpotensi merugikan negara serta mengancam kelestarian sumber daya alam Indonesia.



