JAKARTA – Narapidana kasus Korupsi, Setya Novanto (Setnov) dan Imam Nahrawi dapat pengurangan masa hukuman selama 3 bulan. Pemberian masa hukuman dalam rangka HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
“Kami mengusulkan (pemberian remisi) 237 orang dan alhamdulillah SK sudah terbit. Kita sampaikan kepada seluruh warga binaan yang memang sudah memenuhi persyaratan sesuai undang-undang,” kata Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri.
Kunrat mengatakan mayoritas narapidana yang mendapatkan remisi, merupakan narapidana tindak pidana korupsi. Remisi satu bulan diberikan kepada 17 narpi, remisi dua bulan 38, remisi tiga bulan 152, dan empat bulan 18. Sedangkan remisi 5 bulan diberikan kepada 5 napi lima orang dan remisi enam bulan 7 napi.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto dihukum penjara selama 15 tahun dengan denda sebesar Rp 500 juta. Setnov dinilai terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun. Sedangkan Imam Nahrawi dibui 7 tahun penjara akibat menerima suap Rp 11,5 miliar dan gratifikasi Rp 8,64 miliar terkait percepatan pencairan dana hibah KONI.
Selain Setnov dan Imam Nahrawi, remisi juga diberikan kepada 235 napi lain di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.