KEBUMEN – Seorang kepala sekolah dasar negeri berinisial C (40) di Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, terjerat kasus dugaan perselingkuhan dengan pria berinisial S (44) yang diketahui telah memiliki istri. Hubungan gelap tersebut bahkan berujung pada kelahiran seorang bayi laki-laki.
C yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kebumen kini terancam mendapat sanksi pemberhentian dari jabatannya.
Kepala Disdikpora Kebumen, Yanie Giat Setyawan, menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar aturan disiplin ASN.
“Nanti ya, tapi kalau dilihat jenis sanksi hukuman disiplin berat itu pemberhentian,” kata Yanie dalam keterangan resminya, Sabtu (19/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa tindakan C masuk dalam kategori pelanggaran berat dan proses pemecatan tengah bergulir sembari menunggu hasil penegakan hukum oleh aparat kepolisian.
“Sekarang sedang proses pemberhentian sementara dulu. Non-job dulu,” jelasnya.
Yanie menambahkan, sejak awal pihaknya telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sifatnya menunggu dulu, karena yang bersangkutan masih pemeriksaan di polres,” terangnya.
Ia juga mengingatkan agar seluruh ASN, khususnya yang berada dalam lingkup Disdikpora Kebumen, menjaga disiplin dan etika profesi demi menjaga kehormatan ASN serta nama baik institusi.
“Ya, kepala sekolah itu kan figur pendamping guru. Kami harap kejadian serupa tidak terulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kebumen, Amin Rahmanirasjid, membenarkan telah mendapat informasi soal kasus yang menjerat kepala sekolah tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan awal kasus kepada Disdikpora.
“Diserahkan ke Disdik dulu,” ucap Amin singkat.