JAKARTA – Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, mengungkapkan bahwa seluruh rumah sakit di Indonesia akan mulai menerapkan sistem Kelas Rawat Standar (KRIS) pada Juni 2025. Pernyataan tersebut disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa (11/2).
“Kami targetkan pada bulan Juni mendatang, seluruh rumah sakit sudah mulai mengimplementasikan KRIS,” ungkap Budi.
Sistem KRIS ini akan diterapkan di 3.113 rumah sakit, meskipun terdapat 115 rumah sakit yang tidak diwajibkan mengadopsinya. “Dari total 3.228 rumah sakit, 115 di antaranya tidak terikat kewajiban ini, jadi sekitar 3.113 rumah sakit yang akan menerapkan KRIS,” ujar Budi, seperti dilansir dari inews.
Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa KRIS bukan hanya tentang pembagian kelas rumah sakit, melainkan tentang standar layanan yang dijamin setara. “Tujuan utama KRIS adalah memastikan semua layanan medis dan nonmedis yang diterima masyarakat memenuhi standar minimal yang ditetapkan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari perubahan kebijakan, sistem KRIS menggantikan sistem kelas yang sebelumnya diterapkan pada BPJS Kesehatan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, yang menghapuskan kelas BPJS. Meski demikian, kebijakan baru ini mendapat respons beragam dari masyarakat, yang sebagian besar masih belum sepenuhnya memahami konsep KRIS. Untuk lebih memahami KRIS, sistem ini mengacu pada standar layanan minimum yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan saat menjalani rawat inap di rumah sakit.