JAKARTA – Indonesia Airlines adalah maskapai penerbangan baru yang siap beroperasi di Indonesia dengan konsep layanan premium.
Maskapai ini merupakan anak perusahaan dari Calypte Holding Pte. Ltd., sebuah perusahaan yang berbasis di Singapura dan bergerak di bidang energi terbarukan, penerbangan, dan pertanian.
Indonesia Airlines didirikan oleh Iskandar, seorang pengusaha asal Aceh, Indonesia.
Meskipun perusahaan induknya berbasis di Singapura, Iskandar tetap mempertahankan identitas keindonesiaannya.
Ia lahir di Bireuen, Aceh, pada 7 April 1983, dan menempuh pendidikan di Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Rencana Operasional dan Armada
Indonesia Airlines berencana berbasis di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Maskapai ini akan fokus pada penerbangan internasional, dengan rencana mengoperasikan 20 armada.
Terdiri dari 10 unit pesawat berbadan kecil seperti Airbus A321neo atau A321LR, dan 10 unit pesawat berbadan lebar seperti Airbus A350-900 dan Boeing 787-9.
Tim Manajemen
Untuk mendukung operasionalnya, Indonesia Airlines telah merekrut tim manajemen berpengalaman dari berbagai maskapai besar dunia.
Misalnya, Direktur Operasional direkrut dari Singapore Airlines dengan pengalaman lebih dari 40 tahun.
Direktur Komersial memiliki pengalaman lebih dari 21 tahun di maskapai seperti Emirates dan Asiana Airlines.
Dengan strategi ini, Indonesia Airlines berharap dapat memberikan layanan penerbangan premium dan berkontribusi pada industri penerbangan Indonesia.
Belum Ada Ijin Pendirian?
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa maskapai PT Indonesia Airlines Group (INA) hingga saat ini belum mengajukan izin pendirian maupun operasional penerbangan.
Informasi mengenai keberadaan maskapai baru ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial dan publik.
Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menegaskan bahwa pihaknya belum menerima permohonan perizinan dari Indonesia Airlines.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” ujar Lukman seperti dilansir Bisnis pada Senin (10/3/2025).***