Sebuah kejutan besar mewarnai perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jumat (1/5/2026). Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan ini bak oase bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol) karena memangkas potongan aplikator secara ekstrem.
Jika sebelumnya para “pejuang aspal” harus rela pendapatannya dipotong rata-rata 20 persen, kini Presiden menegaskan batas maksimal potongan hanya 8 persen. Artinya, para pengemudi kini berhak membawa pulang minimal 92 persen dari setiap rupiah yang mereka hasilkan di jalanan.
Respons Raksasa Aplikator: Patuh tapi “Was-was”
Menanggapi gebrakan berani dari Istana, dua pemain besar industri ride-hailing di Indonesia, Gojek dan Grab, langsung memberikan reaksi cepat.
CEO GoTo (Gojek), Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya akan menjadi korporasi yang taat hukum. “GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ungkap Hans. Namun, ia tak menampik bahwa timnya kini tengah melakukan pengkajian mendalam untuk melihat bagaimana aturan ini akan memengaruhi operasional perusahaan ke depan.
Senada dengan kompetitornya, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menyatakan komitmennya untuk menghormati visi pemerintah. Meski begitu, Neneng memberikan catatan tebal bahwa perubahan struktur komisi ini adalah pergeseran fundamental bagi ekosistem digital.
“Ini adalah perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai marketplace. Kami masih menunggu naskah resmi Perpres tersebut untuk mempelajari detail teknisnya,” ujar Neneng.
Harapan Baru Kesejahteraan Buruh
Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat, khususnya para pekerja sektor informal. Dengan tambahan pendapatan sekitar 12 persen yang kini tetap berada di kantong pengemudi, diharapkan tingkat kesejahteraan dan kualitas hidup mitra pengemudi di seluruh penjuru tanah air dapat melompat lebih tinggi.
Pemerintah juga berjanji akan terus memantau implementasi aturan ini di lapangan guna memastikan perusahaan aplikator tidak mencari celah lain yang dapat merugikan para mitra.